Makassar, IDN Times - Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang didatangkan ke proyek pembangunan smelter di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ternyata belum memiliki izin bekerja. Mereka hanya mengantongi visa perjalanan ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) Makassar, Agus Winarto, mengatakan 20 TKA tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait izin kerja mereka.
"Menunggu izin kerja yang dikeluarkan oleh Kemenaker dalam waktu satu bulan," ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 13 Makassar, Senin (5/7/2021).
