Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas terkait dan saat ini tengah memprosesnya.
“Terkait dengan langkah selanjutnya, kita telah menerima bahan-bahannya. Kita akan segera tindak lanjuti. Bahkan, kami sudah konsultasi dengan Aspidsus untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Soetarmi, Selasa (27/5/2025).