DPRD Dorong Pemilihan RT/RW di Makassar Sesuai Aturan

Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Pahlevi, mengingatkan pentingnya tahapan pemilihan dilaksanakan tepat waktu dan transparan.
"Pemilihan RT/RW ini bukan dipercepat tetapi harus disegerakan, sesuai dengan tahapan. Selama tambahan anggaran dari kecamatan soal parsial tidak melanggar ya, itu yang utama," kata Pahlevi, Jumat (13/6/2025).
1. DPRD siap memberikan tambahan anggaran jika diperlukan

DPRD juga menyatakan siap memberikan tambahan anggaran jika diperlukan demi memastikan kualitas pemilihan. Pahlevi menilai penting memastikan seluruh teknis pelaksanaan berjalan sesuai regulasi tanpa intervensi pihak mana pun.
"Soal biaya, kami DPRD tidak masalah, soal anggaran yang dibutuhkan kalaupun anggarannya tidak cukup kami welcome untuk memberikan tambahan sepanjang kualitasnya itu kita dapat," katanya.
Anggaran teknis pelaksanaan di lapangan dibebankan pada kecamatan, sementara Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar menyiapkan dana kurang lebih Rp1 miliar untuk sosialisasi regulasi, insentif panitia, pengukuhan dan pelantikan, termasuk pengadaan seragam dan rompi RT/RW.
2. Seluruh pelaksanaan harus berjalan tanpa intervensi

Pahlevi menekankan teknis pemilihan wajib berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterbitkan. Dia menyebut aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian. Dia juga menilai penting memastikan seluruh teknis pelaksanaan berjalan sesuai regulasi tanpa intervensi pihak mana pun.
"Jangan karena ada telepon dari sana, telepon dari sini sehingga kita melanggar aturan, itu bisa gagal dalam pemilihan," tegasnya.
3. Jangan rangkap jabatan dalam satu keluarga

Pahlevi turut menyarankan agar ada batas usia bagi calon ketua RT/RW, yakni maksimal 70 tahun. Selain itu, dia menolak satu keluarga menjabat sebagai pejabat sementara (Pj) dan calon definitif pada periode yang sama.
"Satu KK, itu tidak boleh maju menjadi calon RT definitif, menjabat Pj sekarang, satu keluarga dengan yang maju. Misalnya, bapaknya jadi Pj, anaknya mau jadi definitif, itu tidak boleh," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat menyebut regulasi pemilihan RT/RW masih menunggu terbit. Pemilihan RT direncanakan menggunakan sistem one KK one vote (satu KK satu suara), sedangkan RW dipilih oleh RT terpilih.