Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menangkap seorang kepala desa Mohamad Ali (49), Senin (16/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menangkap seorang kepala desa Mohamad Ali (49), Senin (16/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Kerugian negara ditaksir Rp1 miliar

  • MA tiga kali mangkir dari panggilan jaksa

  • Ditangkap saat bersembunyi di Makassar

Makassar, IDN Times – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menangkap seorang kepala desa Mohamad Ali (49), yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan Mohamad Ali merupakan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, yang menjabat sejak 2018 hingga 2022.

Editorial Team

Tonton lebih seru di