Makassar, IDN Times – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menangkap seorang kepala desa Mohamad Ali (49), yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan Mohamad Ali merupakan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, yang menjabat sejak 2018 hingga 2022.
"Mohamad Ali Kepala Desa Siatu yang menjabat sejak tahun 2018 sampai 2022, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2021," ucap Soetarmi, saat jumpa pers di Gedung Kejati Sulsel, Senin (16/6/2025).