Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mengingatkan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja jelang lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Tahun ini perekonomian dinilai sudah membaik, sehingga THR tidak bisa dicicil. Berbeda dengan keringanan yang diberikan pada tahun lalu, yakni perusahaan yang kesulitan bisa mencicil THR bagi karyawannya. 

“Semua perusahaan harus bayar THR pada H-7 Lebaran karena berdasarkan kajian Kementerian Tenaga Kerja, ekonomi sudah pulih, tenaga kerja bisa dibayar di sekali,” kata Plt. Kepala Disnakertrans Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang di Makassar, dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).

1. Posko pengaduan dibuka

Ilustrasi karyawan. (ANTARA FOTO)

Mulai Senin (18/04), Disnakertrans Sulsel membuka posko pengaduan pembayaran THR. Lokasinya di Kantor Disnakertrans yang berlokasi di Jalan Perintis Makassar. Sedangkan untuk di luar Makassar, bisa mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah.

“Kalau ada yang merasa belum dibayar, atau ada semacam menemukan kiriman yang tidak bisa dibayar perusahaan, silakan laporkan,” kata Darmawan.

2. THR wajib dibayarkan minimal H-7 lebaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di