Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mengingatkan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja jelang lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Tahun ini perekonomian dinilai sudah membaik, sehingga THR tidak bisa dicicil. Berbeda dengan keringanan yang diberikan pada tahun lalu, yakni perusahaan yang kesulitan bisa mencicil THR bagi karyawannya.
“Semua perusahaan harus bayar THR pada H-7 Lebaran karena berdasarkan kajian Kementerian Tenaga Kerja, ekonomi sudah pulih, tenaga kerja bisa dibayar di sekali,” kata Plt. Kepala Disnakertrans Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang di Makassar, dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).