Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.
Ini merupakan kesempatan bagi warga Kota Makassar yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia. KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekrutmen KPPS ini berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Pilkada. Siapa saja dapat mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Pada dasarnya seluruh warga masyarakat memenuhi persyaratan, termasuk petugas KPPS Pemilu lalu, bisa mendaftar," kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing.