Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dibekukan Tiga Pekan, Layanan Kependudukan Makassar Berangsur Normal

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Layanan administrasi kependudukan Pemerintah Kota Makassar berangsur pulih, Rabu (28/8). Kementerian Dalam Negeri akhirnya membuka akses Pemkot terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) setelah dibekukan selama tiga pekan.

Kemendagri memulihkan administrasi kependudukan Makassar setelah Pj Wali Kota Iqbal Samad Suhaeb memperbaiki kesalahannya. Dia melantik kembali Aryati Puspasari sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Selasa (27/8) malam. Sebelumnya, Wali Kota mengganti Puspa tanpa izin Kemendagri sehingga dianggap melanggar undang-undang administrasi kependudukan.

Menurut pantauan IDN Times pada Rabu (28/8) siang, sejumlah warga Makassar sudah mulai berdatangan di Kantor Dinas Dukcapil, Jalan Teduh Bersinar. Petugas Dinas pun telah membuka pelayanan yang memerlukan akses jaringan ke pusat data di Kemendagri, seperti e-KTP dan kartu keluarga.

"Sejak pagi ini, semuanya aktif. Kecuali akta kelahiran yang baru aktif besok karena perlu tanda tangan elektronik. Sedangkan Kadis sedang ke Jakarta untuk menyelesaikan urusannya," kata Kepala Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Makassar Erwin Abbas di kantornya.

1. Kadis melaporkan pengembalian jabatan di Kemendagri

Kepala Dinas LIngkungan Hidup Makassar Aryati Puspasari (IDN Times / Aan Pranata)

Pj Wali Kota melantik kembali Aryati Puspasari sebagai Kepala Dinas Dukcapil, di Kantor Balai Kota, Selasa (27/8) malam. Pada Rabu (28/8) pagi, dia langsung ke Jakarta untuk melaporkan kepada Kemendagri tentang pengembalian jabatannya.

Sebelumnya, pada awal Agustus, Aryati dipindahkan dari jabatan Kadis Dukcapil. Dia digantikan oleh Nilema Palamba. Penggantian itu berbuntut panjang karena Kemendagri menganggapnya tidak sah. Akses data kependudukan Kota Makassar diblokir karena produk yang akan dihasilkan oleh Dinas juga dianggap tidak sah.

"Sesuai perintah Pak Wali, setelah pelantikan saya segera melaporkan pergantian ini ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Tidak perlu proses panjang, cuma memperlihatkan dokumen bahwa posisi Kadis sesuai yang diminta," kata Puspa.

2. Layanan e-KTP sudah tersedia di 15 kecamatan

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Kabid Dinas Dukcapil Erwin mengatakan, akses administrasi kependudukan juga seharusnya sudah normal di 15 kecamatan se-Makassar. Warga bisa kembali mengajukan permohonan terkait data kependudukan. Termasuk perekaman dan perubahan data e-KTP.

Erwin mengakui selama tiga pekan ini pihaknya tidak bisa melayani permintaan warga yang silih berganti datang untuk mengurus administrasi. Namun mulai hari ini, semua urusan bisa kembali berangsur normal.

"Jadi hari ini normalisasi dulu, sambil kita informasikan kepada masyarakat. Jadi besok kira-kira sudah aktif seperti semula. Termasuk di Kecamatan, semua sudah harus sigap."

3. Pembukaan akses seperti janji Dirjen Dukcapil

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (27/8) lalu mengatakan pihaknya segera membuka akses Pemkot Makassar terhadap SIAK. Akses dibuka jika Pj Wali Kota Makassar telah memperbaiki kesalahannya. Idealnya, Kadis Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri, sedangkan kepala daerah hanya mengusulkan.

Zudan mengatakan, pihaknya melalui surat teguran, sudah meminta Pj Wali Kota Makassar mengembalikan pejabat Kadis yang lama. Hanya itu cara agar layanan SIAK dapat kembali dibuka.

"Kan kesalahannya dia memberhentikan (kadis). Maka kembalikan saja. Prinsipnya, laksanakan undang-undang adminduk. Bila pejabat tidak sah, maka semua produknya tidak sah juga," kata Zudan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us