Palu, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 699 gram lebih narkoba jenis sabu, dari total 716 gram barang bukti yang disita dari sejumlah pengedar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro, mengatakan sisa sabu yang tidak dimusnahkan akan dijadikan barang bukti di pengadilan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yang ditangkap di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Parigi Moutong.
“Dari tersangka ini ada juga yang beroperasi di kampung narkoba di Tavanjuka,” katanya Aman, Senin.