Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cara Membuat dan Perpanjang SIM di Polrestabes Makassar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Cara membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polrestabes Makassar kini semakin mudah. Masyarakat bisa memilih layanan langsung di Satpas, secara online melalui aplikasi, hingga memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik kota.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib memenuhi sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik. Proses ini dapat dilakukan secara langsung di Satpas maupun secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Secara umum, syarat utama pembuatan SIM baru adalah berusia minimal 17 tahun, membawa e-KTP asli beserta fotokopinya, serta melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

Jika dilakukan secara offline di Satpas, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi berkas. Setelah itu, pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

Tahapan berikutnya adalah ujian teori berbasis komputer atau audio visual, kemudian ujian praktik berkendara di lintasan yang telah disediakan. Jika dinyatakan lulus, SIM akan langsung dicetak.

Sementara itu, pembuatan SIM secara online dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon cukup melakukan registrasi, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Ujian teori dapat diikuti secara daring, sedangkan ujian praktik tetap dilakukan di Satpas sesuai jadwal yang dipilih.

Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM baru berkisar antara Rp100.000 hingga Rp120.000, belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi.

Selain pembuatan SIM baru, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih praktis melalui layanan SIM keliling yang disediakan Satlantas Polrestabes Makassar.

Layanan SIM keliling ini beroperasi setiap Senin hingga Sabtu di sejumlah titik strategis, seperti depan Monumen Mandala, Jalan Hertasning, dan Terminal Daya. Untuk jam operasional, layanan ini dibuka pukul 09.00–15.00 Wita pada hari kerja, dan pukul 09.00–12.00 Wita pada hari Sabtu.

Untuk perpanjangan SIM melalui layanan keliling, masyarakat diwajibkan membawa fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.

Selain layanan keliling, masyarakat juga bisa mengakses pelayanan di Satpas 1905 yang berada di belakang SPN Batua dengan jam operasional pukul 09.00–15.00 Wita. Alternatif lainnya adalah layanan di Mall Pelayanan Publik yang tersedia di Trans Studio Mall, Nipah Mall, dan Mall Panakkukang, yang buka hingga pukul 21.00 Wita.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru:

SIM A, B I, B II: Rp120.000

SIM C, C I, C II: Rp100.000

SIM D, D I: Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

Sementara biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum: Rp80.000,

SIM C, C1, C2: Rp75.000

SIM D, D1: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000

Satlantas Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia agar terhindar dari antrean panjang serta memastikan masa berlaku SIM tetap aktif sesuai ketentuan.

Editorial Team