Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menerima pendaftaran empat pasang bakal calon pada Pemilihan Gubernur Sulsel 2024. Lalu, kapan penetapan pasangan calon secara resmi?
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 memuat tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak 2024. Sesuai PKPU itu, sebelum menetapkan pasangan calon, KPU akan lebih dulu meneliti berkas persyaratan calon. Verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran administrasi yang diajukan bakal calon.
Penelitian dimulai bersamaan dengan masa pendaftaran calon pada 27 Agustus 2024. Tahapan itu berlangsung selama hampir satu bulan, yaitu hingga 21 September 2024.
"22 September 2024 pengumuman penetapan pasangan calon, kemudian pengundian nomor urut. Itu rangkaian pelaksanaan pencalonan," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan di Makassar, Senin (2/9/2024).
