Bupati Gowa, Sitti Husnuah Talenrang, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan polisi terhadap dua saksi sidang hak angket DPRD Gowa, Sabtu (4/7/2026). Dok. Istimewa
Ari menilai proses pemeriksaan terhadap Husniah tidak berlangsung adil jika dibandingkan dengan saksi-saksi yang telah lebih dulu diperiksa oleh pansus.
"Ibu meminta kepada anggota dewan untuk melaksanakan pertanyaan secara kolektif. Kami melihat ada ketidakadilan," ujarnya.
Ia juga menyinggung pemeriksaan mantan suami Husniah yang disebut berlangsung secara tertutup. Sementara itu, menurutnya, permintaan Husniah terkait mekanisme pemeriksaan justru tidak dikabulkan.
"Ketika ibu diperiksa, permintaannya hanya persoalan hak-hak dan pertanyaan secara kolektif itu tidak bisa dipenuhi. Sehingga kami menganggap ada ketidakadilan dalam proses yang sedang berjalan di dalam pansus hak angket," tandasnya.
Sebelumnya, Husniah Talenrang tiba-tiba meninggalkan ruang sidang pansus hak angket di sela-sela proses sidang di Aula Lantai II Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa..
Bupati Gowa protes kepada anggota pansus karena sebagai terlapor, dia merasa tidak dihargai dan haknya sebagai terlapor tidak diberikan.
"Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa, terima kasih," katanya.
Husniah pun meminta izin kepada ketua pansus dan seluruh anggota pansus hak angket DPRD Gowa untuk meninggalkan ruang sidang.
"Saya mohon izin meninggalkan tempat ini, saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR, terima kasih," kata Husniah lalu meninggalkan ruang pansus.