Makassar, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kini membolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijrah. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN setelah dua tahun dilarang cuti saat lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, menyebut aturan itu tentunya disambut baik oleh ASN. Karena itu dia meminta ASN bijak dalam memanfaatkan cuti dan tidak cuti bersamaan.
"Cuti ASN dibolehkan menyesuaikan dengan kondisi beban tugas masing-masing. Bagi unit layanan yang bersifat darurat boleh cuti tapi tetap bahwa tidak boleh ASN cuti bersamaan," kata Imran kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).