Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Berkas Perkara Aborsi 7 Janin di Makassar Dinyatakan Lengkap
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat menunjukan foto dua tersangka aborsi tujuh janin, Kamis (9/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus aborsi tujuh janin. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap berkas perkara telah lengkap untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

"Ternyata hari ini berkas perkara sudah dinyatakan P21," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K. Sambolangi, Rabu siang (31/8/2022).

Kepolisian menyelidiki 7 janin dalam boks makan disebuah rumah kosan di daerah Pacerakang, Biringakanyya, Kota Makassar, Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Tujuh tumpukan janin bayi berada di dalam kotak makanan berbahan plastik yang disusun di dalam kamar kos.

Polisi menahan dua tersangka yang pasangan kekasih, yakni NM (29) dan SP (30). Mereka tujuh kali aborsi dalam enam tahun, antara tahun 2013 hingga 2017.

1. Tersangka belum diserahkan ke jaksa

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lando mengatakan, polisi baru sebatas melimpahkan berkas perkara kasus aborsi. Sedangkan tersangka belum diserahkan ke JPU.

"Memang berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa setelah tim jalsa teliti, namun kedua tersangka belum diserahkan. Tapi bisa jadi besok keduanya bisa diserahkan," kata Lando.

"Intinya kedua tersangka ini sehat, pernah diperpenjang masa tahanannya dan untuk berkas perkara sudah P21 dan segara tim penyidik Polrestabes akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," dia melanjutkan.

2. Dua tersangka menjalani bimbingan rohani

Tersangka pria kasus aborsi 7 janin, SP (30) saat digiring ke ruang penyidik Polrestabes Makassar, Jumat (10/6/2022) sore. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lando mengatakan kondisi kedua tersangka kasus aborsi tujuh janin dalam keadaan sehat. Mereka bahkan meminta diizinkan mengikuti bimbingan rohani.

"Mereka mempunyai hak untuk itu. Tidak hanya mereka saja, tapi semua tahanan punya hak untuk hal itu," kata Lando.

3. Satu tersangka sempat mengelak

Tersangka perempuan kasus aborsi 7 janin dalam boks makan, J alias NM (29) saat digiring ke ruang penyidik Polrestabes Makassar, Jumat (10/6/2022) malam. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar menerima hasil pemeriksaan sampel DNA tujuh janin hasil aborsi. Sampel DNA diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dicocokkan dengan dua tersangka, yakni pria SP (30) dan NM (29).

SP sempat cuma mengakui empat dari tujuh janin sebagai hasil hubungannya dengan NM. Pemeriksaan sampel DNA adalah untuk mencocokkan antara janin dalam boks dengan kedua tersangka yang ditangkap. Pemeriksaan sekaligus membantah pengakuan pelaku pria.

"Hasil yang kita terima setelah diuji di Labfor Mabes Polri itu adalah identik atau sama, jadi tujuh janin itu DNA-nya identik dengan kedua tersangka," kata Lando.

Curated For You

Editorial Team

Related Article