Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus aborsi tujuh janin. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap berkas perkara telah lengkap untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.
"Ternyata hari ini berkas perkara sudah dinyatakan P21," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K. Sambolangi, Rabu siang (31/8/2022).
Kepolisian menyelidiki 7 janin dalam boks makan disebuah rumah kosan di daerah Pacerakang, Biringakanyya, Kota Makassar, Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Tujuh tumpukan janin bayi berada di dalam kotak makanan berbahan plastik yang disusun di dalam kamar kos.
Polisi menahan dua tersangka yang pasangan kekasih, yakni NM (29) dan SP (30). Mereka tujuh kali aborsi dalam enam tahun, antara tahun 2013 hingga 2017.
