Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Janin di Boks Makanan, Pelaku 7 Kali Aborsi karena Dijanji Nikah

Janin di Boks Makanan, Pelaku 7 Kali Aborsi karena Dijanji Nikah
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai wartawan. (IDN Times/Dahrul Amri)
Share Article

Makassar, IDN Times - Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya membuka identitas pelaku yang menyimpan tujuh janin di boks makanan. Mereka merupakan pasangan kekasih.

Pasangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing wanita berinisial J alias NM, serta pria berinisial SP.

"Umur perempuan itu 29 tapi umur si pria ini yang belum diketahui," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan saat ditemui di kantor Polrestabes, Kamis (9/6/2022) siang.

Tim Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus penumpukan tujuh janin bayi di sebuah rumah indekos di Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Selasa (7/6/2022) lalu. Tujuh tumpukan janin bayi berada di dalam kotak makanan berbahan plastik yang disusun di dalam kamar kos.

1. Pacaran dan hamil sejak tahun 2012

Ilustrasi pasangan muda mudi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pasangan muda mudi (IDN Times/Mardya Shakti)

Reonald mengatakan, menurut interogasi sementara kepolisian, tersangka J mengaku menjalin hubungan asmara dengan SP sejak tahun 2012. Saat itu dia hamil dan menggugurkan janin untuk pertama kali.

"Jadi saat itu (2012) J hamil tapi diaborsi dan mereka sepakat (berencana) menikah dan nanti akan dikuburkan di kampungnya, namun tidak jadi pada waktu itu," kata Reonald.

2. Tujuh kali aborsi dalam enam tahun

Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Simanjuntak. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Simanjuntak. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kata Reonald, pasangan kekasih itu tujuh kali aborsi dalam enam tahun. Praktik aborsi berlangsung antara tahun 2013 hingga 2017. SP disebut berjanji menikahi J, namun hingga kini urung terwujud.

"Tidak kunjung jadi (menikah), jadi ini kasus aborsi telah terjadi sejak tahun 2012 hingga terakhir nanti 2017. Setelah itu si J ditinggalkan tersangka SP," Reonald menjelaskan.

3. Dua tersangka digiring menuju Makassar

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Reonald menambahkan, saat ini tersangka J dan SP sudah menuju ke Kota Makassar. Mereka berdua ditangkap di dua lokasi berbeda. J ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara, sedangkan SP ditangkap di Kalimantan.

"Iya, saat ini kedua tersangka masih dalam perjalanan ke Makassar. Sementara ini si J yang bisa dimintai keterangannya, nanti kita rilis kalau sudah ada," Reonald menambahkan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba Makassar-Pekanbaru, Sita 4,4 Kg Sabu

27 Jun 2026, 09:44 WIBNews