Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan M alias G, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tetangga. Korbannya adalah A, bocah laki-laki yang masih berusia 10 tahun.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka atas nama M, namun tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando saat dihubungi IDN Times, Senin (31/1/2022).
