Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Sinjai menangkap pria berinisial AL (41) terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28).
Bejatnya lagi, pria yang berpofesi sebagai petani itu, diduga telah menyetubuhi korban berulang kali dalam kurun waktu tiga tahun yakni sejak 2023 hingga terakhir pada November 2025.
