Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, lantaran diduga melakukan perbuatan bejat terhadap dua anak kandungnya. Terlapor berinisial SA(43) dilaporkan oleh RA (41) ke Polres Luwu Timur terkait dugaan kekerasan seksual terhadap AL (8) dan AZ (4).
Laporan dilayangkan RA pada 10 Oktober 2019 lalu. Belakangan diketahui jika penyidik Polres Lutim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut. SP3 tertuang dalam surat dengan Nomor: S.Tap/02/XII/2019. SP3 dikeluarkan penyidik pada 10 Desember 2019 lalu.
“Katanya penyidik karena tidak ada hasil visum yang membuktikan kalau anak saya ini alami kekerasan seksual. Tidak ada bukti kalau dari pemeriksaan visumnya mereka (Polres Lutim),” kata RA saat ditemui IDN Times di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Sabtu (21/12).