Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial RS, 47 tahun, ditangkap aparat Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. RS yang ditinggal istri merantau, memperkosa anak kandungnya berinisal US, 18 tahun, berulang kali sejak 2013 lalu.

Kapolsek Walenrang, AKP Rafly mengatakan, RS ditangkap di kediamannya di daerah Kecamatan Walenrang Timur, pada Selasa (6/8).

1. Perbuatan pelaku dilakukan sejak 2013

Photo by Stefano Pollio on Unsplash

Pelaku memperkosa korban sejak 2013, di mana saat itu korban masih berusia 15 tahun. Ia melakukan aksi bejat kepada putri kandungnya dengan cara mengancam. Korban yang tak berdaya terpaksa merelakan kehormatannya direnggut ayahnya sendiri.

"Saat itu korban masih berstatus pelajar SMP," ungkap AKP Rafly melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times Sulsel, Kamis (8/8).

2. Pelaku berdalih stres dan kesepian ditinggal istri merantau

Dok. IDN Times/Istimewa

Pelaku tinggal serumah dengan korban dan neneknya yang berusia 73 tahun. Nenek tersebut tak lain adalah ibu kandung pelaku. Berdasar hasil interogasi, pelaku mengaku nekat memperkosa karena stres dan kesepian ditinggal istri yang merantau ke Malaysia.

"Korban ini anak pertamanya, tersangka ayah kandungnya sendiri, melakukan [pemerkosaan] sejak tahun 2013," jelas Rafly.

3. Korban melaporkan perbuatan sang ayah

Pexels.com/Juan Pablo Arenas

Perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada Senin (29/7). Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, lalu menghubungi ibunya yang berada di Malaysia. Dukungan dari ibu membuat korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejahatan yang menimpanya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Walenrang, dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us