Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mensinyalir adanya pengurus partai politik yang mengikuti seleksi calon petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar KPU Kota Makassar. Menurut aturan, simpatisan parpol dilarang ikut mendaftar.
Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuni mengatakan, dugaan itu mengemuka berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat.
“Dari beberapa calon yang ikut tes, ada beberapa orang yang sudah mendapat catatan. Salah satunya ada pengurus parpol,” kata Sri di Makassar, Senin (3/2).