Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Arwin Bantah Unsur Politik Pelantikan Pj Sekda Makassar Irwan Adnan

Arwin Bantah Unsur Politik Pelantikan Pj Sekda Makassar Irwan Adnan
Pelantikan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Jumat (18/10/2024)/Humas Pemkot Makassar
Share Article

Makassar, IDN Times - Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melantik Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Kota Makassar. Pelantikan itu berlangsung di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Jumat (18/10/2024).

Dalam sambutannya, Arwin mengucapkan selamat bekerja kepada Irwan. Dia berpesan kepada Irwan agar terus meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di seluruh perangkat daerah Kota Makassar.

"Tentunya berkoordinasi dengan para asisten dan jajaran. Dapat menerapkan dan menegaskan terhadap ASN berakhlak," kata Arwin.

1. Arwin ceritakan proses penunjukan Irwan Adnan

Pelantikan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Jumat (18/10/2024)/Humas Pemkot Makassar
Pelantikan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Jumat (18/10/2024)/Humas Pemkot Makassar

Arwin pun menuturkan proses penunjukan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar. Dia menegaskan bahwa penunjukan Irwan menggantikan Firman Pagarra tanpa adanya unsur politik.

Arwin mengaku ketika dirinya masuk di Pemerintah Kota Makassar, urusan Pj Sekda bukan menjadi prioritasnya. Dia mengaku tidak pernah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar untuk membahas masalah sekda.

"Saya tidak pernah mau mengurus urusan jabatan sekda. Saat juga sangat menghindari ini," kata Arwin.

Namun kondisi membuat Arwin mau tidak mau harus mengurus masalah Pj Sekda. Pasalnya, masa jabatan Firman Pagarra berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Kepala BKPSDM melaporkan masa jabatan Firman Pagarra berakhir 17 Oktober. Pada saat itu pula telah ada usulan perpanjangan Pj Sekda Makassar yang ditandatangani oleh wali kota definitif tertanggal 18 September 2024," kata Arwin.

2. Jabatan Firman Pagarra sebagai Pj Sekda Makassar sudah tidak bisa diperpanjang

Pelantikan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Jumat (18/10/2024)/Humas Pemkot Makassar
Pelantikan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Jumat (18/10/2024)/Humas Pemkot Makassar

Surat tersebut, kata Arwin, telah dikirim ke Pemprov Sulsel yaitu Badan Kepegawaian Daerah. Atas hal ini, Arwin memutuskan untuk menunggu jawaban dari Pemprov.

Hingga detik-detik terakhir, Pemprov tak kunjung memberikan jawaban atas usulan itu. BKD Sulsel pun memintanya segera mengusulkan kembali untuk mengganti usulan sebelumnya dalam hal ini Firman Pagarra.

"Karena usulan sebelumnya sudah diperpanjang keempat kalinya. SK berlaku 3 bulan, bisa diperpanjang. Pj Sekda paling lama 6 bulan selama kekosongan. Ini sudah 9 bulan. Kalau diperpanjang lagi berarti keempat kalinya," kata Arwin.

Arwin juga mengaku telah berkomunikasi lebih dulu dengan Firman. Dia mengaku Firman sangat mendukung upaya tanpa mengajukan namanya kembali.

Selain itu, Firman juga telah ditunjuk sebagai Sekda definitif berdasarkan hasil lelang jabatan lalu. Dia hanya menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri.

"Saya sebelumnya sudau bertemu Pak Firman dan meminta untuk fokus dalam menunggu hasil dari surat yang dikirim di Kemendagri," katanya.

3. Arwin minta semua jajaran fokus pada tugas

Pelantikan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Jumat (18/10/2024)/Humas Pemkot Makassar
Pelantikan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Jumat (18/10/2024)/Humas Pemkot Makassar

Arwin pun menegaskan bahwa seharusnya proses pelantikan berlangsung tanpa ada pihak yang merasa dirugikan dan dizalimi. Dia meminta semua pihak tetap bertugas sebagaimana mestinya.

"Tugas kita masih banyak, waktu kita terbatas sebaiknya kita kembali ke pross itu. Saya minta kepada jajaran berhenti mempolitisasi semua persoalan," kata Arwin.

Dia juga menegaskan sengaja mengusulkan tiga nama dari jajaran asisten dan staf ahli dan bukan dari kepala OPD. Pasalnya, mereka bukan pengguna anggaran sehingga tidak perlu terbebani dengan tugas tambahan sebagai Pj Sekda.

"Staf ahli tidak ada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dibanding kepala perangkat daerah yang notabene programnya saja keteteran. Harus ditambah lagi dengan tugas Pj Sekda. Itu pertimbangan yang saya usulkan," kata Arwin.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sulawesi Selatan

See More