Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Annar Sampetoding Merasa Dikriminalisasi di Kasus Uang Palsu

WhatsApp Image 2025-08-01 at 13.23.05.jpeg
Terdakwa kasus uang palsu diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times – Terdakwa kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) ALauddin Makassar,, Annar Salahuddin Sampetoding, mengungkapkan bakal melaporkan sejumlah polisi ke Divisi Propam Polri. Termasuk di antaranya mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn.) Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

“Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, lihat nanti, saya pasti melawan,” kata Annar dengan nada tinggi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu petang (30/7/2025).

1. Annar merasa difitnah hingga sempat disebut buron

Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025)/Istimewa
Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025)/Istimewa

Dalam perkara ini, Annar merasa dikriminalisasi dan difitnah hingga sempat disebut buron, meski dirinya mengaku datang sendiri ke Polres Gowa tanpa pernah diperiksa sebagai tersangka sebelumnya.

“Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja, tidak mungkin saya lari. Tapi malah ditipu dan dikelo,” ungkapnya.

Sebagai pengusaha sekaligus politikus, Annar mengaku tak terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu. Menurutnya, tidak ada barang bukti kuat yang melekat padanya.

“Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Hakim kemarin juga bilang foto copy dijadikan bukti, ini kan direkayasa tapi dipakai di pengadilan. Ini betul-betul merusak nama baik saya,” kata dia.

2. Bantah punya SBN Rp700 triliun

Tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Gowa, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa
Tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Gowa, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa

Annar juga membantah keras tuduhan memiliki surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Ia menilai tuduhan itu hanya rekayasa untuk menjatuhkan nama baiknya.

“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” ujarnya.

Selain itu, Annar membantah video yang sempat viral dan disebut menendang terdakwa Syahruna usai sidang peninjauan setempat pekan lalu. Menurutnya, saat itu ia hanya membantu terdakwa lain, John Biliater, yang sudah tua dan kesulitan naik ke mobil tahanan.

“Jangan beritakan hoaks menendang. Itu bukan Syahruna, tapi John. Dia sudah tua, saya bantu pakai kaki. Tidak mungkin pakai tangan, nanti dibilang saya homo lagi,” tegasnya.

3. Kasus sindikat uang palsu libatkan 15 terdakwa

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, saat rilis kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Senin (30/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, saat rilis kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Senin (30/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Sidang sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Basri Baco dan Aria Perkasa.

Annar sendiri didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Sultani, Ashar Hasanuddin, dan Andi Jamal Kamaruddin. Sidang kemarin beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan.

Selain Annar, kasus ini juga menyeret 14 terdakwa lainnya, termasuk mantan pejabat kampus, ASN, pegawai bank, hingga PNS. Di antaranya Ambo Ala, Jhon Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar).

.Mubin Nasir, Sattariah Andi Haeruddin, Irfandi, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Sukmawati, Ilham, dan Kamarang. Sidang kasus ini masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk beberapa terdakwa lainnya.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us