Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Pencekalan ini terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Keenam pihak dalam daftar cekal dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
