Makassar, IDN Times - Ajudan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Muhammad Salman Natsir mengaku pernah diperintahkan menyetorkan uang pemberian kontraktor ke bank. Uang untuk Nurdin itu disebut berasal dari kontraktor bernama Haji Momo.
Salman bersaksi untuk kontraktor Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah. Sidang terkait dakwaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Uang Rp1 miliar di dalam koper saya langsung berikan ke pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakkukang (Makassar)," kata Salman dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak PIdana Korupsi Makassar, Kamis (3/6/2021).