Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Afrika Selatan berinisial MK (41) pada Kamis, (28/3/2024). MK akhirnya dideportasi setelah 9 tahun ditampung di Rudenim.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan proses deportasi MK berlangsung lama. Hal ini dikarenakan MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk deportasi.
"Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah 9 tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya" kata Atang.
