Makassar, IDN Times - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/5/2026). Majelis Hakim menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Sidang yang digelar di Ruang Harifin Tumpa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard. Ia menegaskan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan, baik primer maupun subsider, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan,” ujar Johnicol saat membacakan amar putusan.
