Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

24 Terduga Jaringan Bomber Gereja Katedral Makassar Ditangkap

default-image.png
Default Image IDN

Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan hasil penyelidikan terbaru dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

"Yang sekarang sudah diamankan (Tim Densus 88) sudah 24 orang. Kemudian dari 24 orang ini, yang wanitanya tinggal dua," ungkap Zulpan kepada jurnalis, Kamis (8/4/2021).

1. Sebanyak 24 orang ditangkap di sejumlah daerah di Sulsel

default-image.png
Default Image IDN

Zulpan mengatakan, penangkapan 24 orang tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Densus 88 dibantu jajaran Polda Sulsel. Penyelidikan dimulai sejak peristiwa bom bunuh diri pasangan suami istri L dan YSF, Minggu, 28 Maret 2021.

Dijelaskan Zulpan, puluhan orang ditangkap di sejumlah daerah di Sulsel. Selain di Makassar, ada juga di Kabupaten Gowa.

2. Dua orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam jaringan bomber gereja

default-image.png
Default Image IDN

Zulpan menyebut, sebelumnya total ada 26 orang yang ditangkap tim Densus 88 beberapa waktu lalu. Empat di antaranya adalah wanita. Namun seiring dengan proses penyelidikan, beberapa orang dipulangkan karena tidak menemukan cukup bukti keterlibatan mereka.

"Dua wanita dipulangkan karena tidak terbukti. Awalnya kan empat wanita. Jadi yang wanita sekarang tinggal dua orang," jelasnya.

3. Mereka diduga berperan penting dalam aksi bomber pasutri

default-image.png
Default Image IDN

Lebih lanjut Zulpan menerangkan, seluruh orang yang ditangkap merupakan anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) komplotan Kompleks Villa Mutiara Klaster Biru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. 

Kata Zulpan, mereka memiliki peran penting dalam aksi teror yang dilakukan oleh pasutri bomber gereja. Selain itu mereka juga disebut berafiliasi dengan ISIS. "Peran lebih rincinya belum bisa kita sampaikan karena masih terus jalan pemeriksaannya," ucap Zulpan. 

Puluhan anggota JAD yang ditahan, lanjut Zulpan, saat ini masih berstatus terperiksa. Polisi merujuk dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. "Di mana mereka punya kewenangan waktu pemeriksaan 21 hari sebelum ditingkatkan statusnya," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us