Warga Sangihe Diduga Dikriminalisasi-Dianiaya karena Tolak PT TMS

Robinson ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa izin

Manado, IDN Times – Seorang warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, bernama Robinson Saul, diduga dikriminalisasi dan dianiaya oleh aparat keamanan ketika menghadang alat berat milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang sedang beroperasi di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan, Kepulauan Sangihe.

Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar September 2022. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dalam konferensi pers secara daring, Jumat (14/10/2022).

“Ketika itu, Robert merapihkan barang di pambut yang diparkir di pinggir pantai. Karena Robinson hendak melaut, ia mengambil pisau di perahu, lalu diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelas Direktur LBH Manado selaku kuasa hukum Robinson, Frank Tyson Kahiking.

1. Robinson ditahan karena membawa senjata tajam

Warga Sangihe Diduga Dikriminalisasi-Dianiaya karena Tolak PT TMSIlustrasi mengancam dengan pisau. (Dok. theconversation.com)

Ketika masih merapihkan barang-barang, Robinson tiba-tiba dihubungi temannya karena PT TMS kembali membawa alat berat ke Kampung Bowone. Ia kemudian segera bergabung dengan teman-temannya untuk menghadang aktivitas PT TMS.

Ketika di lokasi, Robinson justru ditangkap dan ditahan oleh pihak keamanan di Lapas Kelas IIB Tahuna. Ia kemudian didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

“Padahal korban membawa pisau karena hendak melaut. Di lokasi PT TMS pun pisau itu tidak dikeluarkan untuk mengancam orang yang ada di sana,” tambah Koordinator Save Sangihe Island, Alfred Pontolondo.

2. Membawa besi putih wajar bagi warga Sangihe yang hendak bertani atau melaut

Warga Sangihe Diduga Dikriminalisasi-Dianiaya karena Tolak PT TMSSuasana aktivitas nelayan di sekitar Pelabuhan Petta Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulut. IDNTimes/Ungke Pepotoh/bt

Sebagai seorang nelayan, Robinson dianggap wajar jika membawa senjata tajam. Senjata tajam tersebut digunakan untuk memotong tali hingga membersihkan ikan ketika melaut.

Ditambah lagi, pisau yang dimaksud adalah besi putih, yang memang akrab dengan kehidupan warga Sangihe. “Besi putih oleh masyarakat Sangihe biasa digunakan untuk melaut maupun bertani,” tambah Alfred.

Selain itu, Robinson juga diduga mengalami penganiayaan oleh aparat keamanan di Lapas Kelas IIB Tahuna. Akibatnya, wajah dan kepala belakang Robinson memar.

3. Penangkapan Robinson dianggap sebagai bentuk kriminalisasi

Warga Sangihe Diduga Dikriminalisasi-Dianiaya karena Tolak PT TMSLogo LBH Manado. IDNTimes/Dok. LBH Manado

Kini, LBH Manado tengah mendampingi Robinson menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tahuna. LBH Manado dan Robinson sempat bertemu di Lapas Kelas II Tahuna.

Di sana, Robinson sempat menunjukkan bukti berupa foto luka bekas penganiayaan kepada pihak LBH Manado. “Foto itu akan kami jadikan bukti di persidangan,” ucap Frank.

LBH Manado menganggap penangkapan Robinson tidak berdasar karena pihak penegak hukum tidak mengerti kebiasaan warga Sangihe yang membawa besi putih untuk bertani atau melaut. Penangkapan Robinson pun dianggap sebagai upaya kriminalisasi karena ia merupakan salah satu warga yang vokal menolak keberadaan PT TMS di Sangihe.

IDN Times telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Sangihe, AKBP Denny Tompunuh dan Juru Bicara PT TMS, Cesyl Margaret Saroinsong, terkait peristiwa yang dialami Robinson Saul. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dua pihak tersebut belum memberi tanggapan.

Baca Juga: Izin Lingkungan PT TMS Ditangguhkan PTUN Manado

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya