Pintu Masuk Sulawesi Utara Tak Lagi Terapkan Wajib Antigen atau PCR

Aturan ini hanya berlaku bagi PPDN

Manado, IDN Times – Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencabut aturan wajib tes cepat antigen dan tes usap PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini mulai diterapkan di Sulut pada Rabu, 9 Maret 2022.

“Saat ini kami hanya memeriksa surat kelayakan terbang dan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (AP I) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai, Kamis (10/3/2022).

Selain Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Samudera Bitung juga sudah menerapkannya.

1. Aplikasi PeduliLindungi masih terus digunakan

Pintu Masuk Sulawesi Utara Tak Lagi Terapkan Wajib Antigen atau PCRSuasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. IDN Times/Savi

Minggus mengatakan, pengecekan sertifikat vaksin COVID-19 dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk menghindari pemalsuan dan mengecek apakah calon penumpang pesawat sudah memperoleh dosis lengkap atau baru dosis pertama.

“Jadi yang harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap PCR adalah calon penumpang yang belum vaksin COVID-19 atau baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama,” jelas Minggus.

Sejak hari pertama penerapan SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, Minggus mengatakan aturan bisa diterapkan dengan baik. Hanya saja, masih ada beberapa calon penumpang yang menanyakan manfaat aplikasi PeduliLindungi.

Setibanya di Bandara Sam Ratulangi, penumpang pesawat juga sudah tidak perlu mengikuti tes cepat antigen sebagai syarat masuk ke wilayah Sulut. Di sisi lain, bagi pelaku perjalanan luar negeri masih harus menjalani masa karantina selama 3 hari setibanya di Sulut.

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung sempat kesulitan mengecek aplikasi PeduliLindungi

Pintu Masuk Sulawesi Utara Tak Lagi Terapkan Wajib Antigen atau PCRRapid antigen di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, Selasa (8/2/2022). IDN Times/Savi

Aturan yang sama juga sudah diterapkan di Pelabuhan Bitung. Namun, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung, Pingkan Pijoh, mengungkapkan pihaknya sempat kesulitan ketika harus mengecek sertifikat vaksin COVID-19 penumpang melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Kebanyakan mereka masih menggunakan telepon seluler biasa, bukan menggunakan android,” kata Pingkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, KKP Bitung berkoordinasi dengan PT Pelni di pelabuhan asal penumpang. Jika penumpang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi, disarankan untuk meminjam telepon seluler milik teman atau keluarga yang berangkat bersama penumpang tersebut.

“Bagi yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 asli yang sudah diterbitkan oleh fasilitas kesehatan tempat penumpang mendapatkan vaksin,” lanjut Pingkan.

Baca Juga: Sekolah di Manado PTM Terbatas karena Kasus COVID-19 Naik

3. Pencabutan wajib antigen dan PCR masih harus disosialisasikan

Pintu Masuk Sulawesi Utara Tak Lagi Terapkan Wajib Antigen atau PCRLokasi pengambilan sampel rapid test antigen dan swab PCR di Bandara Internasional Sam Ratulangi. IDNTimes/Savi

Epidemiolog Sulut, Jonesius Eden Manoppo, mengungkapkan penerapan aturan wajib antigen dan PCR sebenarnya tidak terlalu efektif mencegah penularan COVID-19. Banyak pihak yang kemudian memanfaatkan hal tersebut, misalnya menerbitkan hasil tes palsu.

Keakuratan tes seperti antigen yang bisa menunjukkan hasil negatif palsu dan jangka waktu tes ke waktu keberangkatan yang panjang masih berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19 meluas.

“Kalau diterapkan sebaiknya memang hanya ntuk perjalanan dalam negeri saja, karena kondisi di dalam negeri cenderung sama tiap daerah. Sedangkan dari dan keluar negeri memang ada baiknya tetap diperiksa,” tutur Jones.

Kebijakan pencabutan syarat antigen dan PCR masih perlu disosialisasikan dengan luas termasuk alasannya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Karena bisa saja masyarakat menganggap bahwa dengan pencabutan kebijakan ini maka pandemi COVID-19 telah berakhir dan protokol kesehatan akhirnya menjadi longgar bahkan tidak dilakukan. Padahal pandemi COVID-19 masih berlangsung,” lanjut Jones.

Baca Juga: Tes Antigen 53 Penumpang Kapal Laut di Bitung Sulut Positif COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya