Pemilik Panti Asuhan di Sulawesi Utara Ditetapkan sebagai Tersangka

Lelaki berinisial FP diduga terlibat kasus perbudakan

Manado, IDNTimes – Tersangka pelaku dugaan perbudakan dan pelecehan seksual di Panti Asuhan Amazia di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berinisial FP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Citra Tangkudung.

“Kalau menurut SB2HP-nya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 20 Desember 2022,” ujar Citra, Selasa (17/1/2023).

FP ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sulut menerima VER psikiatrikum dari rumah sakit. Namun, FP sempat tidak ditahan oleh Polda Sulut dengan alasan kooperatif.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Perbudakan Anak Panti Asuhan di Sulut Menggantung

1. Pelaku hanya menjalani wajib lapor

Pemilik Panti Asuhan di Sulawesi Utara Ditetapkan sebagai TersangkaLogo LBH Manado. IDNTimes/Dok. LBH Manado

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FP hanya menjalani wajib lapor. Keberatan dengan keputusan polisi, LBH Manado bersama UPTD P3A Sulut mendesak Polda Sulut menahan tersangka.

“Kami sempat ketemu dengan Unit Renakta Polda Sulut dan mendesak agar pelaku ditahan. Jadi kalau sekarang sudah ditahan, baru beberapa hari,” ujar Citra.

Citra menolak alasan kooperatif karena tersangka sempat berupaya meminta para korban mengganti keterangan. Tersangka diketahui melakukan hal tersebut saat para korban keluar dari rumah aman UPTD P3A Sulut.

2. Keluarga pelaku sempat membujuk korban

Pemilik Panti Asuhan di Sulawesi Utara Ditetapkan sebagai TersangkaGoogle

Citra mengatakan, sekitar tanggal 28 November 2022 para korban sempat kabur dari rumah aman karena bosan. Ketika kabur, para korban dijemput oleh anak dari pelaku. Mereka kemudian disekap di sebuah rumah dan dibujuk untuk mengganti keterangan.

“Waktu anak-anak mau keluar dari rumah itu, orang-orang di situ meminta mereka menunggu karena father (panggilan untuk FP, -red) sudah mau datang. Mereka pun ketakutan,” jelas Citra.

Selain itu, Citra menyebut anak pelaku sempat mengiming-imingi salah satu korban dengan uang. LBH Manado sendiri telah membuat BAP tambahan terkait kejadian tersebut.

3. Tersangka sudah ditahan di Polda Sulut

Pemilik Panti Asuhan di Sulawesi Utara Ditetapkan sebagai TersangkaMarkas Polda Sulawesi Utara (Sulut). IDN Times/Savi

Kini, para korban sudah kembali ke rumah aman dan akan kembali sekolah. Salah satu korban juga sudah diberikan batuan modal usaha oleh Kementerian Sosial.

Di sisi lain, tersangka ditahan di Polda Sulut. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa dalam waktu dekat berkas dan pelaku akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dalam waktu 1-2 hari berkas dapat kita serahkan ke kejaksaan,” ucap Jules.

Baca Juga: Viral Video Protes Ibadah di Sulawesi Utara, Polisi Beri Penjelasan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya