Dua Warga Sulut Korban Perdagangan Orang di Kamboja segera Dipulangkan

Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang

Manado, IDN Times – Dua warga Manado, Sulawesi Utara, bernama Zehan K Atilu dan Kelvin yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja akan dipulangkan ke Indonesia sekitar tanggal 15 November 2022. Mereka akan dipulangkan bersama 8 warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang juga diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Marchelino Mewengkang, Rabu (9/11/2022). “Mereka dari hotel yang sebelumnya bayar sendiri, kemudian ditampung oleh KBRI dan dipindahkan ke Hotel Nawi di Kamboja,” jelas Marchelino.

Di hari yang sama, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Kamboja.

1. 24 WNI sudah pulang lebih dulu

Dua Warga Sulut Korban Perdagangan Orang di Kamboja segera DipulangkanWNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. IDNTimes/Istimewa

Menurut Marchelino, ada 34 WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Namun, 24 WNI lainnya berhasil pulang lebih dulu ke Indonesia dengan biaya sendiri.

“Jadi sekarang tersisa 10 orang yang belum bisa pulang karena tidak memiliki biaya sendiri,” kata Marchelino.

10 WNI tersebut akan dipulangkan secara bertahap. 10 WNI tersebut sebelumnya mendapat pekerjaan sebagai telemarketer di Kamboja secara daring.

2. Para korban dilaporkan sebagai pekerja ilegal

Dua Warga Sulut Korban Perdagangan Orang di Kamboja segera DipulangkanIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setibanya di Kamboja, para korban justru disodorkan pekerjaan yang berbeda, yaitu sebagai skimmer. Mereka diiming-imingi gaji Rp 12 juta per bulan.

“Tapi harus mendapatkan target Rp 100 juta per bulan dari hasil menipu orang Indonesia,” ucap Marchelino.

Merasa ditipu, akhirnya para korban mengundurkan diri, namun justru dilaporkan ke Imigrasi Kamboja sebagai pekerja ilegal oleh perusahaan yang merekrutnya. Atas laporan tersebut, para korban kemudian ditahan oleh pihak imigrasi.

3. Korban bebas namun harus pulang dengan biaya sendiri

Dua Warga Sulut Korban Perdagangan Orang di Kamboja segera DipulangkanIlustrasi human trafficking/zerohumantrafficking.org

Ketika mendekam di sel Imigrasi Kamboja, para korban berinisiatif melapor ke KBRI di Kamboja. Para korban kemudian dibebaskan dengan syarat harus bertahan hidup dan pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri.

Mereka pun menyanggupinya meski tak ada biaya. Akhirnya para korban menghubungi Marchelino.

“Saya sebagai kuasa hukum meminta mereka membuat video yang ditujukan ke Presiden Jokowi. Di sisi lain saya menyurat juga ke Presiden Jokowi melalui Sesneg, KBRI, dan Menlu. Akhirnya dibalas untuk ditindaklanjuti dan korban akan segera dipulangkan,” kata Marchelino.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya