Tak Punya KTP, Ratusan Napi di Rutan Palu Tak Bisa Divaksin COVID-19

Dari 465 penghuni rutan, hanya 37 napi yang bisa divaksin

Palu, IDN Times - Ratusan penghuni Rutan Kelas II A Palu terpaksa hanya bisa menonton rekan-rekannya disuntik vaksin COVID-19 tahap II, Kamis (5/8/2021).

Sekitar 400 napi setempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Sebab mereka tak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Hari ini vaksinasi tahap II dan belum ada ketambahan jumlah napi yang divaksin,” tutur Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II A Palu, Melyana, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Palu Diperpanjang, Syarat Masuk Kota Ditiadakan

1. Dari 465 napi, hanya 37 orang yang memenuhi syarat vaksinasi

Tak Punya KTP, Ratusan Napi di Rutan Palu Tak Bisa Divaksin COVID-19Kegiatan vaksinasi COVID-19 di Rutan Kelas II A Palu/IDN Times/Kriatina Natalia

Saat didata untuk menerima vaksin COVID-19, sebagian besar napi tidak memiliki KTP dengan berbagai macam alasan. Dari 465 penghuni rutan, hanya 37 napi yang bisa divaksin hingga tahap II.

Itu artinya, ada 428 napi yang tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin.

“Ada yang memang tidak miliki KTP, ada yang KTPnya hilang dan ada juga yang katanya KTP ada di kepolisian dan belum dikembalikan. Kami belum tau kepastiannya,” kata Melyana.

2. Pihak rutan upayakan semua napi bisa divaksin hingga tahap II

Tak Punya KTP, Ratusan Napi di Rutan Palu Tak Bisa Divaksin COVID-19Tahanan dan narapidana di Rutan Kelas II A Palu jalankan shalat Idul Adha bersama/IDN Times/Istimewa

Usai disuntik vaksin COVID-19, puluhan napi mengaku tak mengalami gejala berlebihan. Pihak rutan pun berupaya agar 428 napi yang tak mengantongi KTP bisa menerima vaksin COVID-19 hingga tahap II.

“Kita akan hubungi pihak keluarga untuk KTPnya dan jika sudah ada maka selanjutnya kami menghubungi pihak puskesmas untuk melakukan vaksinasi kembali,” terangnya.

3. Rutan menolak tahanan baru yang sakit dengan hasil swab antigen positif

Tak Punya KTP, Ratusan Napi di Rutan Palu Tak Bisa Divaksin COVID-19Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II A Palu, Melyana/IDN Times/Kristina Natalia

Hingga saat ini pihak Rutan tidak menerima tahanan baru yang mengalami gejala sakit. Dari 24 tahanan kiriman kejaksaan yang baru, pihak rutan hanya menerima 20 tahanan. Sementara empat tahanan dikembalikan karena hasil swab antigen positif.

Melyana menekankan empat tahanan itu bisa diterima di rutan setelah masa 14 hari jalani isolasi mandiri dengan hasil swab negatif. “Kita tunggu hasilnya selama dua minggu baru kita terima,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Aktif Capai 5.800 Pasien, Rumah Sakit COVID-19 di Palu Penuh

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya