Polrestabes Makassar Tangkap Dua Pelaku Aborsi Tewaskan Korban

Korban tewas usai dipaksa mengonsumsi obat penggugur janin

Makassar, IDN Times - Dua pelaku aborsi yang menyebabkan seorang perempuan di Kota Makassar meninggal dunia, ditangkap penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kasus ini dirilis Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol, di Kantor Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023). Kedua pelaku, NRS (26) dan CKR (35) yang ditangkap tim Jatanras, juga dihadirkan.

"Kedua pelaku ini berteman, si NRS adalah pacar korban sedangkan CKR (perempuan) teman dari NRS. Mereka ini lakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin," ungkap AKBP Ridwan.

1. Ridwan sebut keluarga melapor usai korban dimakamkan

Polrestabes Makassar Tangkap Dua Pelaku Aborsi Tewaskan KorbanPolrestabes Makassar menangkap dua pelaku aborsi. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

AKBP Ridwan menuturkan, dugaan proses pengguguran janin terjadi sebelum korban inisial RL (27) meninggal, Kamis (12/10) di RS Islam Faisal Makassar. Saat itu pihak keluarga tidak langsung melapor ke polisi.

"Saat itu pihak keluarga melaporkan kasus setelah korban dikebumikan, memang dari awal sudah dicurigai tapi keluarga memilih dikubur dulu baru melapor, kami bertindak cepat dan bekerja sama tim Dokpol Polda Sulsel amankan pelaku," terang Ridwan.

2. Pelaku NRS paksa gugurkan janin umur 9 minggu

Polrestabes Makassar Tangkap Dua Pelaku Aborsi Tewaskan KorbanPolrestabes Makassar menangkap dua pelaku aborsi. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Dari hasil interogasi, CKR mengaku hanya turut membantu NRS untuk menggugurkan janin di kandungan korban, dengan cara memasukkan secara paksa obat penggugur ke kemaluan korban dan sebagian obat juga diminum.

"Sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia. Umur kandungan korban sudah 9 minggu, dan ternyata korban ini sudah pernah hamil sebelumnya dengan si pacarnya juga, dua kali," jelas Ridwan.

"Kedua pelaku ini karyawan swasta, kalau untuk pelaku CKR ini bukan ahli kesehatan dia bekerja secara otodidak dan dibaca di google. Terkait obatnya ini dia pemesanan via telepon lewat temannya," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan tim Jatanras, seperti 4 unit handphone yang digunakan untuk pesanan obat penggugur janin, satu buku catatan obat penggugur janin, satu lembar kaos warna biru, bekas muntahan korban, dan beberapa obat.

3. Polisi jerat kedua pelaku pasal aborsi, penjara 7 tahun

Polrestabes Makassar Tangkap Dua Pelaku Aborsi Tewaskan KorbanPolrestabes Makassar menangkap dua pelaku aborsi. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Atas perbuatan pelaku, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menerapkan pasal 348 ayat 1 dan 2 KUHP tentang aborsi, juncot pasal 55 ayat 1.

"Kita terapkan pasal tindak pidana barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita, dengan persetujuan dan akibat perbuatannya meninggal wanita tersebut atau turut serta membantu, itu ancaman penjara 7 tahun," kata Ridwan.

Baca Juga: Remaja Perkosa Siswi SMP di Makassar, Korban Diancam Panah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya