Keterbukaan Informasi Publik Parpol di Sulsel Masih Minim

Baru 5 parpol yang punya situs website resmi

Makassar, IDN Times - Swadaya Mitra Bangsa Sulsel (YASMIB) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Informasi (KI) menggelar penilaian terhadap transparansi partai politik (parpol) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasilnya, parpol di Sulsel masih minim dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Rosniaty Azis, menilai keterbukaan informasi publik parpol secara nasional sudah cukup banyak memenuhi kriteria. Hanya saja, hal ini belum terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Penelusuran YASMIB di Sulsel mencatat dari 11 parpol yang bercokol, setidaknya baru ada 5 yang memiliki situs website resmi, sebagai tempat untuk memperoleh informasi khalayak," kata Rosniaty dalam diskusi publik terkait hal tersebut di Red Corner Cafe, Makassar, Kamis (18/11/2022).

1. Sumber informasi soal parpol dominan dari medsos

Keterbukaan Informasi Publik Parpol di Sulsel Masih MinimIlustrasi parpol. Foto: Ist.

Survei dilaksanakan pada 5-12 Agustus 2022 terhadap 66 responden. Hasil survei menunjukkan bahwa sumber informasi masyarakat mengenai parpol paling banyak berasal dari media sosial 82 persen.  Kemudian TV 61 persen, koran/media cetak 36 persen, siaran radio 14 persen, sedangkan melalui situs web parpol hanya sebanyak 9 persen dan informasi dari sumber lainnya yaitu orang lain, teman, baliho beserta ideologinya sebanyak 6 persen. 

Selain itu, belum ada satu pun parpol yang mempublikasikan laporan keuangannya, sedangkan ada 6 parpol yang mempublikasikan mekanisme pengambilan keputusan diantaranya Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P dan 5 parpol lain tidak melaksanakannya.

Kemudian ada 7 parpol yang telah mempublikasikan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD-ART) yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI- P PKB dan 4 tidak. Selain itu, hanya 5 parpol yang telah mempublikasikan tentang hasil muktamar/kongres/munas dan atau keputusan lainnya yang terbuka untuk umum yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS dan 6 parpol yang tidak. 

Kemudian ada 7 parpol yang telah mempublikasikan tentang anggaran dasar anggaran rumah tangga yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PDI-P, PKB dan 4 tidak. 

2. Parpol gagal kelola informasi publik

Keterbukaan Informasi Publik Parpol di Sulsel Masih MinimIlustrasi Parpol. Foto: Ist.

Minimnya keterbukaan informasi parpol itu pun berimbas pada publik. Mereka menjadi kurang tahu informasi mengenai parpol seperti alamat kantor sekretariat, struktur pengurus, pimpinan parpol, asas dan tujuan, program dan kegiatan parpol.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Andi Mangara Tadampali, mengatakan kondisi ini membuat parpol gagal dalam mengelola informasi yang baik dan efisien serta mudah diakses. Sebagian besar informasi hanya sebatas personal branding atau aktifitas publiknya, sedangkan tata kelola keuangan justru tidak dijadikan sebagai tanggung jawab keterbukaan informasi.

"Suplai informasi dari partai ke publik itu harus ada, apa yang mereka lakukan, sumber dana seperti apa, rekrutmennya seperti apa, bahkan aktifitas mereka di parlemen harus terekam oleh masyarakat," kata Andi Taddapali.

3. Keterbatasan biaya operasional

Keterbukaan Informasi Publik Parpol di Sulsel Masih MinimIlustrasi parpol. Foto: Ist.

Salah satu kendala yang dialami parpol dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah keterbatasan biaya operasional. Dalam pengelolaan PPID, perlu penanganan secara khusus oleh staf yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK), demikian juga dengan dukungan untuk penyediaan fasilitasnya.

Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Priyanto, memandang persoalan tersebut sebagai pembiayaan yang abu-abu yang diberikan oleh pemerintah. Apalagi kerap ada dinamika parpol yang terlibat langsung dalam kebijakan.

"Ada partai suka bagi sembako, suka perbaiki jalan, mungkin itu bagus, tetapi sesungguhnya, itu proses bermasalah. Karena dari mana sumber pembiayaannya," kata Luhur.

Menurutnya, tugas parpol harus jelas. Terpenting adalah tugas parpol harus mengedepankan kepentingan publik.

"Kita dari waktu ke waktu harus melihat ini sebagai sesuatu yang harus dikoreksi," kata Luhur.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Berencana Tambah Anggaran Bantuan untuk Parpol di 2023

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya