Razia Masker di Palu, Pelanggar Bakal Disanksi Bersih-bersih

Satpol PP menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Palu menurunkan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggencarkan operasi yustisi dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19. Sebab tren kasus positif COVID-19 perlahan mulai meningkat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

"Langkah yang kami lakukan sesuai arahan dan perintah kepala daerah untuk menertibkan prokes di tempat-tempat keramaian sesuai kebijakan Pemkot Palu," kata Kepala Satpol PP Kota Palu Trisno Yunianti, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2022).

Baca Juga: Wapres Beri Sertifikat Huntap bagi Warga Terdampak Bencana di Palu

1. Operasi bersifat imbauan, namun dengan ancaman sanksi

Razia Masker di Palu, Pelanggar Bakal Disanksi Bersih-bersihSeorang warga mengenakan kertas tisu sebagai masker di depan lapak pedagang masker di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Trisno menjelaskan, upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 telah dituangkan dalam instruksi Wali Kota Palu nomor 8 tahun 2022. Selain itu juga ada surat edaran bernomor: 443/05.43/Hukum/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Tim gabungan dikoordinir Satpol-PP diminta mengedepankan upaya preventif dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga. Warga maupun pemilik usaha diminta menegakkan langkah protokol kesehatan 5M, terutama memakai masker.

"Kegiatan operasi dilakukan dua kali sehari dan saat ini sifatnya masih imbauan. Ke depan jika warga maupun pemilik usaha melanggar prokes, maka pemerintah memberikan sanksi," ujar Trisno.

2. Pengunjung rumah makan atau kafe dibatasi 75 persen dari kapasitas

Razia Masker di Palu, Pelanggar Bakal Disanksi Bersih-bersihANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Trisno menerangkan, pada operasi yustisi kali ini, pemilik toko, cafe, rumah makan dan sejenisnya diingatkan kewajiban menerapkan prokes ketat. Antara lain membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan jam operasi diberikan ketentuan hingga pukul 23.00 WITA.

Selaun itu, Pemkot Palu juga menerapkan kebijakan bagi pemilik toko di pusat perbelanjaan wajib menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Warga datang berbelanja diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.

"Kebijakan ini dibuat untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk, salah satunya jangan sampai pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian menjadi klaster baru penularan COVID-19, meskipun saat ini Palu berada di PPKM level 1 berdasarkan penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Trisno.

3. Sanksi sosial untuk warga yang kedapatan tidak memakai masker

Razia Masker di Palu, Pelanggar Bakal Disanksi Bersih-bersihilustrasi warga menggunakan masker (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Trisno menambahkan, operasi yustisi oleh tim terpadu sama seperti skema sebelumnya. Dimulai dari sosialisasi hingga nanti proses penindakan bila terdapat kelalaian terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan operasi dilaksanakan terjadwal, antara lain berupa razia masker di tempat-tempat tertentu.

"Jika nanti dalam operasi ditemukan pelanggaran, maka sanksi diterapkan sesuai regulasi peraturan wali kota. Di antaranya sanksi sosial membersihkan tempat-tempat umum. Kalau sanksi bagi pelaku usaha, memberikan tanggungan logistik kepada 10 hingga 20 kepala keluarga yang melakukan isolasi mandiri," ucap  Trisno.

Baca Juga: 4 Tantangan Penanganan Korban Kekerasan pada Perempuan di Palu

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya