Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Langsung Ditahan di Rutan KPK

Masa penahanan pertama selama 20 hari

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi untuk memuluskan proyek infrastruktur. Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menyita uang sekitar Rp2 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri, pada konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari mengatakan, Nurdin langsung ditahan. Begitu juga dengan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, dan Agung Sucipto, seorang kontraktor asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Firli.

Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1. Sedangkan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, setiap orang yang ditahan KPK harus dipastikan tidak tertular atau tidak menyebarkan pandemik COVID-19. Firli menyebut pihaknya memahami bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi.

"Karenanya para tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan KPK mandiri Kavling C1," ucap Firli.

Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Langsung Ditahan di Rutan KPKGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: OTT di 3 Lokasi, Ini Kronologi KPK Tangkap Nurdin Abdullah

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap enam orang di Makassar dalam OTT di Makassar, pada Jumat malam (26/2/2021) hingga Sabtu dini hari. Tiga orang lain yang ditangkap sebatas jadi saksi.

Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima gratifikasi dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya