Anulir KPU, PTTUN Makassar Putuskan Petahana Bisa Ikut Pilkada Banggai

Sebelumnya pasangan WINSTAR dinyatakan tidak memenuhi syarat

Makassar, IDN Times – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan Herwin Yatim dan Mustar Labobo terkait Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sebelumnya KPU Banggai menetapkan pasangan WINSTAR itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon di pilkada setempat tahun 2020.

Herwin-dan Mustar sedianya merupakan pasangan petahana di Pilkada Banggai 2020. Namun KPU melalui surat keputusan nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 pada tanggal 23 September 2020 menetapkan mereka dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). SK itu yang kemudian digugat ke PTTUN Makassar.

Dalam sidang putusan, Senin (19/10/2020), majelis hakim yang dipimpin  Oyo Sunaryo mengabulkan gugatan dengan menyatakan SK nomor 50 KPU Banggai tidak sah. Hakim memerintahkan KPU Banggai mencabut putusan itu, lalu menerbitkan putusan baru dengan mengikutsertakan WINSTAR sebagai pasangan calon.

“PTTUN sudah melihat, mendengarkan, dan tentu saja mendalami persoalan ini. Kemudian memutuskan yang berkesesuaian dengan harapan rakyat,” kata Herwin Yatim dalam siaran persnya yang diterima IDN Times, Senin.

Baca Juga: Bawaslu: 45 ASN Sulteng Langgar Netralitas di Pilkada 2020

1. Keputusan TMS terkait mutasi jabatan di Pemkab Banggai

Anulir KPU, PTTUN Makassar Putuskan Petahana Bisa Ikut Pilkada BanggaiSidang PTTUN Makassar. IDN Times/Istimewa

Penasihat hukum WINSTAR, Amerullah mengatakan, KPU Banggai sebelumnya menetapkan kliennya TMS karena dianggap melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Alasannya, Herwin Yatim sebagai Bupati Banggai melantik atau memutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan paslon di pilkada.

Amerullah mengatakan, sejak awal keputusan KPU yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu sudah cacat. Pelanggaran aturan soal mutasi dianggap tidak relevan, sebab pengangkatan pejabat sudah dibatalkan dua hari setelah pelantikan. Sehingga bisa disebut pelantikan tidak pernah terjadi.

Mutasi, kata Amerullah, digelar pada 21 April dan dibatalkan pada 23 April. Hakim berpendapat, pasal 71 UU 10/2016 belum bisa diterapkan karena belum terjadi perpindahan hak dan kewajiban pada mutasi ASN. Soal itu juga disampaikan oleh Saksi ahli dari Kemendagri, Rezi Beni, dalam persidangan.

“Belum ada ekses hukum. Bawaslu tidak mencermati secara mendalam, cuma mendengarkan pendapat satu ahli, tanpa konfirmasi ke Kemendagri,” ucap Amerullah.

2. KPU diminta menetapkan WINSTAR sebagai paslon

Anulir KPU, PTTUN Makassar Putuskan Petahana Bisa Ikut Pilkada BanggaiIDN Times/Istimewa

Herwin Yatim dan Mustar Labobo berharap KPU sebagai penyelenggara patuh dan menghormati keputusan PTTUN. KPU diminta segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan WINSTAR sebagai paslon di Pilkada Banggai 2020.

“Putusan yang sudah kami perjuangkan, sesuai fakta, menyatakan bahwa satu pun tidak ada yang membenarkan langkah KPU menetapkan TMS. Saksi-saksi ahli tidak ada satu pun yang membenarkan langkah KPU terhadap kami,” ucap Herwin.

Herwin juga menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang mengusung WINSTAR, serta segenap masyarakat pendukung dan simpatisan. Dia menyebut keputusan PTTUN sebagai kemenangan rakyat. Di Pilkada Banggai, WINSTAR didukung PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Berkarya, serta PSI.

“Kami harapkan ini jadi pembelajaran bagi saya sebagai pemimpin daerah, bagi rakyat, dan penyelenggara pemilu,” Herwin mengatakan.

3. KPU tetapkan dua paslon di Pilkada Banggai

Anulir KPU, PTTUN Makassar Putuskan Petahana Bisa Ikut Pilkada BanggaiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip dari laman resminya, KPU Banggai menetapkan dua paslon pada rapat pleno 23 September 2020. Penetapan paslon tertuang dalam SK Nomor 51, yang terbit pada hari sama saat WINSTAR ditetapkan TMS.

Dua paslon di Pilkada Banggai, masing-masing, H Amiruddin-H Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin. Pasangan pertama didukung Partai NasDem, Golkar, PKB, dan Hanura, sedangkan yang terakhir diusung Partai Gerindra dan PAN.

Dilansir ANTARA Sulteng, KPU Banggai mengungkapkan WINSTAR ditetapkan TMS karena soal pelantikan dan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan paslon. Tapi Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo menyebut pasangan tersebut masih punya peluang bertarung di pilkada, dengan menggugat putusan KPU.

“Bisa ke PT TUN hingga MA,” kata Alwin, 23 September 2020.

IDN Times masih berupaya mengonfirmasi pihak KPU soal keputusan PTTUN Makassar yang mencabut surat keputusan TMS.

Baca Juga: Gokil! 10 Partai Berkoalisi Usung Rusdi-Ma’mun, di Pilkada Sulteng

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya