Dear Sopir Truk di Sulsel, Pertamina Ungkap Penyebab Solar Langka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi melanda berbagai daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk Kota Makassar. Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bahkan dilaporkan terjadi antrean kendaraan yang hendak mengisi solar.
Pertamina pun menjawab keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM solar bersubsidi. Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan subsidi BBM seperti solar telah diatur sesuai kuotanya.
"Ketika diatur dengan kuota maka harus dilakukan pembatasan agar BBM yang disalurkan itu sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah," kata Taufik di Makassar, Minggu (13/3/2022).
1. Kuota subsidi menurun tiap tahun
Kuota BBM bersubsidi ini, kata Taufik, mengalami penurunan setiap tahun. Penurunan di tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 7 persen.
Ketika terjadi penurunan kuota, sementara di satu sisi volume kendaraan justru semakin bertumbuh maka mau tidak mau pembatasan kuota menjadi jalan tengah.
"Pembatasannya ini dilakukan oleh SPBU sendiri karena peristiwa ini bukan semua SPBU tapi hanya SPBU tertentu yang dia sudah over dari kuota yang ditetapkan di triwulan pertama," kata Taufik.
2. SPBU harus bertanggung jawab jika membeli lebih dari kuota
Setiap SPBU menyesuaikan pembelian BBM agar tidak melebihi dari kuota. Sebab jika pembelian BBM oleh SPBU melebihi kuota, maka itu akan menjadi tanggung jawab SPBU untuk membayar selisih dari kuota yang lebih tersebut.
"Karena sekarang kan sejak dua tahun terakhir itu pengaturan kuota per SPBU. Jadi misalnya SPBU (kuota)100, ketika dia 120 maka yang 20 itu harus dia bayarkan kepada negara untuk mengisi kerugiannya," kata Taufik.
3. Pembelian solar bersubsidi harus sesuai aturan
Pengisian solar bersubsidi di SPBU, kata Taufik, telah diatur. Untuk kendaraan pribadi roda empat pengisian maksimal 50 liter per hari. Kemudian untuk angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari.
Untuk angkutan roda enam maksimum 200 liter per hari. Ketika lebih dari roda enam, maka mereka tidak boleh lagi mengisi solar bersubsidi. Seharusnya mereka mengisi BBM non subsidi.
"Kita harus menyampaikan kepada konsumen bahwa sekali lagi mengisilah BBM sesuai dengan aturan yang diperuntukkan," kata Taufik.
Baca Juga: Bensin Premium di Makassar Dibatasi, Pertamina Ajak Pakai Pertalite