Uji Coba PSBB Makassar, Pengendara Tanpa Masker Dapat Teguran Lisan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar lebih gencar menggelar patroli pada uji coba pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya, yang berlangsung pada 21-24 Maret 2020. Petugas menyasar lokasi yang jadi pusat perkumpulan masyarakat untuk memberi edukasi dan sosialisi seputar aturan PSBB.
Patroli antara lain digelar di pasar tradisional, pusat pertokoan, hingga di jalan-jalan. Sosialisasi bakal terus berjalan hingga PSBB diterapkan mulai Jumat (24/5).
"Kita berikan pemahaman kepada masyarakat sekaitan dengan PSBB untuk mereka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, di Makassar, Rabu (22/4).
Baca Juga: PSBB di Makassar, Penumpang Bisa Diturunkan Paksa dari Kendaraan
1. Pengendara yang masuk ke Makassar tanpa mengenakan masker dapat teguran lisan
Pada masa uji coba PSBB, Polrestabes Makassar mulai menjaga ketat pintu-pintu Kota Makassar. Polisi bekerja sama dengan unsur Gugus Tugas COVID-19 lainnya, antara lain TNI, pemerintah kecamatan dan kelurahan, Dinas Perhubungan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Pada pintu-pintu perbatasan Makassar dengan daerah tetangga, polisi memastikan pengendara menaati aturan PSBB. Di antaranya, mengenakan masker, pengendara sepeda motor tidak berboncengan, serta mobil hanya memuat penumpang 50 persen dari total kapasitas.
Yudhiawan mentatakan, setiap kendaraan yang masuk ke Makassar juga disterilkan dengan cairan disinfektan.
"Pengendara yang tidak menggunakan masker diberikan masker sembari disosialisasikan, diberikan teguran lisan agar mengikuti anjuran Pemerintah Kota Makassar," ujarnya.
2. Sosialisasi digalakkan suapya tidak ada alasan masyarakat tidak patuh PSBB
PSBB akan membatasi aktivitas warga Makassar di luar rumah. Agar pelaksanaannya berjalan lancar, polisi pun berupaya agar sosialisasi lebih masif. Terutama soal kewajiban memakai masker saat keluar rumah, serta menghindari kerumunan.
Yudhiawan mengatakan, setelah masa uji coba selesai, tidak ada alasan bagi masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami kenapa PSBB ini diterapkan. Penerapannya, kata dia, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di wiliyah Kota Makassar.
"Ini sangat rentan terjadi penularan dimana saja, makanya kita intensifkan sosialisasi dan edukasi ini agar masyarakat bisa paham dan mengerti," ungkap mantan Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel itu.
Baca Juga: PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang Dibolehkan
3. Sanksi tegas berujung penjara bagi masyarakat pelanggar PSBB di Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono sebelumnya menegaskan sanksi pidana tetap bakal diterapkan di dalam pelaksanaan PSBB. Khususnya bagi masyarakat melanggar aturan penerapan dan mengganggu keamanan dan ketertiban.
Yudhiawan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Yudhiawan, Selasa (21/4) kemarin.
Yudhiawan menjelaskan, sanksi pidana diterapkan jika masyarakat masih tetap tidak mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB. Misalnya, masyarakat yang tetap berkumpul, atau melakukan aktivitas yang berpotensi memunculkan gangguan ketertiban dan keamanan.
Sebelum dijerat, masyarakat yang kedapatan lebih dulu diingatkan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi kembali perbuatannya melangggar aturan. Jika ketahuan, Yudhiawan menjamin penerapan sanksi pidana bagi mereka yang dianggap membandel.
"Tapi kita sementara sosialisasi dulu kepada masyarakat, agar tahu dan mengerti agar mereka patuh. Dari pada mau kena denda, penjara, atau kena Covid-19 lalu meninggal. Kita terapkan (sanksi pidana) untuk melindungi mereka," dia menegaskan.
Baca Juga: PPSB di Makassar, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan