Tok! KPU Sulsel Dinyatakan Tidak Bersalah soal Foto Caleg Tertukar

DKPP menerima alasan seluruh komisioner KPU Sulsel

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak pengaduan Syarief Azis, caleg DPRD Sulsel dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Syarief berstatus sebagai pengadu yang mengadukan tujuh komisioner KPU Sulsel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Penolakan tertuang dalam salinan putusan sidang lanjutan yang dilaksanakan DKPP, Rabu (16/12/2020).

"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," sebut poin pertama salinan putusan resmi DKPP yang diterima jurnalis di Makassar, Rabu malam.

Salinan putusan bernomor 115-PKE-DKPP/X/2020 ini, ditandatangani Ketua Majelis Persidangan, Muhammad, dan tiga anggota lainnya, masing-masing, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. Salinan putusan juga ditandatangani Osbin Samosir selaku sekretaris persidangan.

1. Nama baik komisioner KPU Sulsel dipulihkan

Tok! KPU Sulsel Dinyatakan Tidak Bersalah soal Foto Caleg TertukarKomisioner KPU Sulsel. IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam putusannya pada sidang kode etik terbuka, majelis hakim juga merehabilitasi nama baik tujuh komisioner selaku teradu. Masing-masing, Faisal Amir, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri dan Upi Hastati. KPU Sulsel diperintahkan melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. DKPP dalam pertimbangannya menyatakan, pengaduan Syarief pada pokoknya mendalilkan bahwa, para komisioner KPU tidak profesional atas tindakannya.

Akibatnya, foto Syarief tertukar pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sulsel dari fraksi PAN nomor urut 6, di dapil 3. Foto itu ditempel di 2978 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar pada pemilu tanggal 17 April 2019.

2. Perubahan foto akibat adanya bakal calon yang TMS

Tok! KPU Sulsel Dinyatakan Tidak Bersalah soal Foto Caleg TertukarSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Sulsel oleh DKPP. IDN Times/Bawaslu Sulsel

Pertimbangan selanjutnya, keterangan dan jawaban para komisioner KPU Sulsel pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Syarief. Menurut mereka, pada tahapan pencalonan anggota DPRD Sulsel, PAN memasukkan 9 nama bakal calon (Balon) untuk dapil 3 Sulsel, termasuk Syarief pada nomor urut 7. Ketika penyusunan daftar calon sementara (DCS), Ahmad PA Samad, balon nomor urut 5, tidak dimasukkan lagi dalam DCS sebab tidak memenuhi dokumen syarat calon.

Sesuai dengan mekanisme penyusunan DCS dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD, serta Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-kpt/06/KPU/Vll/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan DCS, jika ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka bakal calon berikutnya akan menempati nomor urut tersebut.

Pengurangan DCS balon PAN dapil 3, dari 9 menjadi 8, menyebabkan terjadinya perubahan nomor urut Syarief dari 7 ke nomor urut 6. Pada 12 Agustus 2018, para komisioner menerbitkan Keputusan KPU Sulsel Nomor: 107/PL.01.4-Kpt/73/VIII/2018 tentang penyusunan dan penetapan DCS aggota DPRD Sulsel pada pemilu 2019.

Salah satu lampirannya menetapkan Syarief sebagai calon anggota DPRD Sulsel di dapil 3 dengan nomor urut 6 dari PAN. Demikian halnya dengan Keputusan Nomor: 118/PL.01.4-Kpt/73/Prov/IX/2018 tentang penetapan DCT anggota DPRD Sulsel dalam pemilu tahun 2019 pada tanggal 20 September 2018.

Baca Juga: KPU Sulsel Hargai Aduan yang Berproses di DKPP

3. KPU Sulsel diingatkan agar lebih teliti

Tok! KPU Sulsel Dinyatakan Tidak Bersalah soal Foto Caleg TertukarIlustrasi. Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Sulsel oleh DKPP. IDN Times/Bawaslu Sulsel

Selanjutnya, KPU Sulsel melalui sekretaris telah mengklarifikasi dan memberikan sanksi untuk 2 orang operator silon yang lalai menghapus foto calon yang telah dinyatakan TMS dari folder foto.

Selain itu, para komisioner juga menempuh kebijakan mencetak ulang DCT. Meskipun, ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf g, PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu yang mengatur pengadaan DCT, merupakan wewenang Sekretariat Jenderal KPU.

DKPP menilai, peristiwa tertukarnya foto Syarief dengan calon yang telah dinyatakan TMS pada DCT, merupakan tanggung jawab petugas teknis yang melakukan pengiriman data. Para komisioner juga telah berupaya secara maksimal melakukan koreksi kesalahan cetak foto pada DCT dengan beberapa cara, di antaranya dengan cetak ulang.

Mengingat waktu sangat terbatas untuk mencetak ulang, KPU Sulsel menempuh kebijakan memerintahkan sekretariat untuk mengoreksi foto pengadu menggunakan printer sebagai bahan pengumuman di TPS. Meski begitu, DKPP memandang perlu mengingatkan kepada para komisioner untuk bekerja lebih cermat dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sekretariat dalam mengelola logistik pemilu.

Hal itu dilakukan untuk meminimalkan risiko timbulnya kerugian bagi calon dan peserta pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Syarief tidak beralasan dan jawaban para komisioner KPU Sulsel telah meyakinkan DKPP. Komisioner pun tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Baca Juga: DKPP: Waspadai Kampanye Pengumpulan Massa di Malam Hari

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya