Rapat Dewan Pengupahan Sulsel, Angka Final UMP 2026 Belum Dibahas

Makassar, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026 masih menunggu kepastian. Rapat terbaru Dewan Pengupahan Sulsel, yang digelar untuk membahas UMP, hingga kini masih bersifat persiapan dan belum menentukan angka final.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Abdul Muis, hadir dalam rapat Dewan Pengupahan sebagai wakil unsur pekerja. Dia menjelaskan pertemuan kali ini difokuskan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
"Tadi kan baru rapat persiapan, sebenarnya baru pendapat-pendapat dari teman-teman unsur yang ada di dewan pengupahan yang diambil pendapatnya," kata Muis, saat dihubungi IDN Times, Selasa (16/12/2025).
1. Aspirasi buruh tetap diperjuangkan

Muis menegaskan bahwa meski angka final belum ditetapkan, aspirasi buruh tetap diperjuangkan. KSPSI Sulsel mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen, sebagai upaya menyesuaikan daya beli pekerja dengan kondisi ekonomi saat ini.
Selain usulan 10 persen dari KSPSI, beberapa serikat pekerja juga menyampaikan angka kenaikan UMP yang bervariasi. Usulan tersebut berkisar mulai dari 8 persen hingga angka lain sesuai pandangan masing-masing serikat.
"Jadi kita masing-masing membawa aspirasi kita, tapi pada intinya pekerja buruh di Sulawesi Selatan mengusulkan kenaikan tapi memang kendalaannya ya, karena regulasi itu belum turun," kata Muis.
2. Menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat

Menurut Muis, rapat persiapan ini menjadi langkah awal untuk menampung aspirasi semua pihak sebelum perumusan angka resmi. Dia menekankan bahwa UMP 2026 baru bisa ditetapkan setelah ada petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau dari KSPSI tetap mengawal pengajuan, usulan di 10 persen itu. Mudah-mudahan bisa di atasnya lagi. Tergantung nanti regulasi yang turun ini," jelasnya.
3. Batas waktu penetapan UMP

Muis juga menyoroti batas waktu penetapan UMP. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP seharusnya ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan diumumkan oleh gubernur. Keterlambatan, kata dia, berpotensi menimbulkan sanksi bagi pemerintah daerah.
"Bagaimana kalau itu pusat yang melakukan itu, pemerintah daerah kan ada sanksinya. Sementara kalau pemerintah pusat tidak ada, itu yang menjadi pertanyaan juga kita tadi kan," katanya.
Hingga saat ini, penetapan UMP Sulsel 2026 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Menurut Muis, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel juga telah memberikan penjelasan mengenai keterlambatan penetapan UMP ini.
"Intinya, kami beserta teman-teman di rapat masih menunggu. Mudah-mudahan satu atau dua hari ini, dalam minggu ini, regulasinya bisa turun sehingga bisa segera diumumkan oleh gubernur," kata Muis.


















