Skor 81,761, Indeks Kepuasan Warga Makassar Masuk Kategori Baik di 2025

Makassar, IDN Times - Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar 81,761 dan masuk dalam kategori baik. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibanding survei tahun 2022 yang berada di posisi 80,470 atau naik sebesar 1,291 poin.
Capaian tersebut dipaparkan Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota Makassar yang berlangsung di Novotel Makassar Grand Shayla, Rabu (17/12/2025).
Survei IKM ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja pelayanan publik selama sekitar 11 bulan pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.
"Ini nilai kolektif, hasil kerja semua pihak di Pemkot Makassar," kata Ras MD saat memaparkan hasil survei.
1. Libatkan 3.566 responden dan cakup 110 unit layanan

Survei kepuasan masyarakat ini melibatkan 3.566 responden yang merupakan pengguna langsung layanan publik di Kota Makassar. Proses pengumpulan data berlangsung sejak 13 Oktober hingga 8 Desember 2025 dengan cakupan 110 unit layanan yang terdiri atas dinas, badan, bagian, kecamatan, hingga puskesmas.
Penilaian IKM didasarkan pada 9 unsur pelayanan, yakni persyaratan pelayanan, sistem dan prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Ras MD menjelaskan, dari 9 unsur tersebut, aspek biaya atau tarif menjadi satu-satunya yang masuk kategori sangat baik. Sementara unsur lainnya masih memerlukan perhatian dan pembenahan.
"Kesembilan unsur ini menjadi pedoman baku dalam wawancara responden," jelas Ras MD.
2. IKM jadi potret objektif persepsi publik

Ras MD menyampaikan hasil IKM merekam secara langsung persepsi masyarakat terhadap layanan publik yang diterima. Penilaian tersebut mencerminkan pengalaman warga sebagai pengguna layanan, sekaligus potret objektif kualitas pelayanan pemerintah daerah.
"IKM ini adalah refleksi dari kerja pelayanan kita. Apa yang dirasakan masyarakat, itulah yang kami ukur dan sajikan secara objektif," kata Ras MD.
Hasil survei ini diharapkan menjadi pijakan evaluatif bagi Pemkot Makassar dalam memperkuat sistem pelayanan publik dan meningkatkan responsivitas aparatur. Temuan tersebut diharapkan mampu mendorong perbaikan layanan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat pada tahun-tahun berikutnya.
"Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bahan evaluasi agar pelayanan publik di Makassar semakin baik dan responsif," katanya.
3. Survei berbasis regulasi dan riset independen

Lebih lanjut, Ras MD menjelaskan pelaksanaan survei tersebut memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 Ayat 1, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan menilai kepuasan masyarakat secara berkala. Proses penyusunan dan pelaksanaan survei tersebut juga mengacu pada pedoman teknis Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017.
"Jadi ini bukan kegiatan yang dibuat-buat. Ini amanah undang-undang, dan kami hanya melaksanakan mandat itu secara profesional," jelasnya.
Survei ini juga merupakan hasil kerja sama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar dengan Parameter Publik Indonesia sebagai lembaga riset independen. Dalam pelaksanaannya, Brida berperan sebagai pengendali dan pengawas proses riset, sementara penentuan nilai IKM sepenuhnya berasal dari hasil pengukuran persepsi masyarakat.
"Brida hanya memastikan proses survei berjalan sesuai koridor. Hasilnya murni dari Parameter Publik Indonesia berdasarkan persepsi publik," kata Ras MD.

















