Soal SP3 Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang, Ini Kata Polda Sulsel

Keluarga korban desak polisi tuntaskan kasus ini

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menanggapi kabar penerbitan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 kasus polisi menembak tiga warga di Jalan Barukang, Kota Makassar.

Laporan mengani SP3 itu sebelumnya sempat diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukum keluarga korban. Dalam laporan itu, Polda Sulsel disebutkan telah berdamai dengan pihak keluarga korban.

"Saya belum dapat keterangan tertulis dari Dirkrimum (Kombes Turman Sormin Siregar). Baru saya dapat info-info saja. Tapi keterangan tertulis belum diserahkan kepada saya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di kantornya, Senin (2/8/2021).

Kendati begitu, Zulpan berjanji akan menyampaikan kepada publik bila keterangan resmi mengenai SP3 kasus penembakan itu telah diterimanya.

1. Polisi enggan berkomentar banyak

Soal SP3 Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang, Ini Kata Polda SulselKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Turman enggan berkomentar banyak soal informasi tersebut. Turman menyerahkan kasus itu kepada bawahannya.

"Mungkin langsung ke Wadir (Wakil Direktur Krimum) saja ya. Sudah saya sampaikan untuk tugas pak Wadir. Karena saya sudah sertijab (serah terima jabatan) di Kalsel," ucapnya.

Wadir Krimum Polda Sulsel AKBP Akbar, dikonfirmasi di saat yang sama juga enggan berkomentar banyak soal informasi SP3 tersebut. Dia mengaku sementara mengikuti pendidikan lanjutan. "Saat ini kami masih kuliah via zoom," imbuhnya.

2. Keluarga korban bantah berdamai dengan polisi

Soal SP3 Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang, Ini Kata Polda SulselWarga berkumpul menyaksikan kejadian di Jalan Barukang, Makassar/Istimewa

Penasihat hukum korban Salman Aziz telah mengklarifikasi klaim dari Polda Sulsel. Keluarga korban, kata Aziz, membantah telah berdamai dengan polisi pelaku penembakan. Mereka bahkan mendesak agar kepolisian memproses kasus ini ke ranah pidana. Bukan hanya sanksi kepada anggota yang diduga terlibat.

LBH diketahui secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada 5 September 2020. Salman menilai, sejak awal, telah ada indikasi kasus ini akan dihentikan dengan cara mengulur-ngulur waktu atau mendiamkan laporan korban (undue delay).

"Hal ini terbukti pada klarifikasi Polda Sulsel dalam surat hasil pemeriksaan Kompolnas dan Ombudsman RI kepada LBH Makassar," jelas Salman dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: LBH Laporkan Polda Sulsel ke Kapolri soal Penembakan 3 Warga Makassar

3. Rencana SP3 dinilai sebagai tindakan melawan hukum

Soal SP3 Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang, Ini Kata Polda SulselKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

LBH menilai, rencana SP3 Polda Sulsel dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan atau yang diklaim sebagai pendekatan restorative justice adalah tindakan melawan hukum. Pasalnya kata Salman, perkara yang dilaporkan bukan delik aduan yang memungkinan penghentian proses hukum.

Menurut Salman, restorative justice hanya dapat diterapkan dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (1) KUHAP. Sementara perbuatan 11 anggota polisi dianggap melanggar Pasal 338 KUHPidana subsidair 170 KUHPidana jucnto Pasal 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana.

Dugaan pelanggaran pasal itu, juga tertuang dalam laporan yang dilayangkan LBH Makassar saat itu. "Sehingga bahkan pun ada pencabutan laporan, penyidik tetap berwenang dan berkewajiban untuk memproses perkara tersebut," tegasnya.

Baca Juga: LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya