Modus Pengobatan, Pria Ngaku Dukun di Gowa Cabuli-Perkosa Dua Perempuan

- Modus pengobatan alternatif. AN mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, namun malah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap kedua korban.
- Korban melaporkan pelaku karena merasa ditipu. Kedua korban merasa dilecehkan dan ditipu oleh praktik perdukunan pelaku sehingga akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Gowa.
- Terancam 12 tahun penjara. Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara karena perbuatannya.
Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai melakukan dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua orang perempuan. Kedua korban berinisial NA yang baru berusia 13 tahun dan seorang perempuan berinisial FI berusia 28 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan pura-pura sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.
1. Modus pengobatan alternatif.

Peristiwa ini bermula saat AN mengaku memiliki kemampuan supranatural dan dapat menyembuhkan penyakit yang dialami korban dengan metode pengobatan alternatif.
Alih-alih mendapat kesembuhan, kedua korban malah dilecehkan hingga salah satu dari korban, yakni FI disetubuhi oleh pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus mengatakan, kedua korban mendatangi pelaku untuk berkonsultasi mengenai keluhan penyakit yang mereka derita. Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai macam penyakit.
"Untuk korban pertama NA, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban," ucap Agus kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
2. Korban melaporkan pelaku karena merasa ditipu.

Sementara korban kedua FI disetubui oleh pelaku dengan dalih sebagai salah satu syarat pengobatan agar bisa sembuh dari penyakit yang dialami korban.
"Sedangkan terhadap korban lainnya, pelaku melakukan hubungan badan dengan berkedok ritual atau syarat pengobatan," jelasnya.
Merasa telah dilecehkan dan ditipu oleh praktik perdukunan pelaku, kedua korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Gowa.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. "Motif pelaku saat ini diakui karena nafsu," kata Ipda Agus.
3. Terancam 12 tahun penjara

Agus menyebut, saat ini AN telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik.
"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain," tandasnya.
Akibat perbuatannya, AN kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


















