Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Kantongi Putusan PTUN

Permohonan tentang pendirian sarana wisata alam

Makassar, IDN Times - Asdianti Baso, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, yang sedang berpolemik, mengaku telah mengantongi putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Direktur PT Selayar Mandiri itu mengajukan gugatan perdata ke PTUN pada 17 Januari 2020 lalu.

Dalam permohonannya, Asdianti menggugat Balai Taman Nasional Taka Bonerate Wilayah II Jinato terkait penerbitan izin teknis pendirian sarana wisata alam. Gugatan tersebut dikabulkan PTUN.

"Memutuskan, mengabulkan sepenuhnya permohonan saya untuk menindak lanjuti pertimbangan teknis pendirian sarana wisata alam," kata Asdianti membacakan putusan PTUN saat konfrensi pers di Makassar, Rabu (3/2/2021). 

Baca Juga: Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayar

1. Pembeli menyebut penerbitan izin pendirian wisata dipersulit

Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Kantongi Putusan PTUNPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Google Maps

Gugatan permohonan Asdianti teregistrasi dalam nomor perkara 3/P/FP/2020/PTUN.Mks. Sidang putusan digelar pada 25 Januari 2020. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan agar pihak Balai TN Taka Bonerate menindaklanjuti permohonan Izin Usaha Pendirian Saran Wisata Alam (IUPSWA), sebagaimana yang dimaksudkan Asdianti Baso. 

Asdianti menjelaskan, permohonan dilayangkan ke pengadilan karena dia merasa bahwa surat izin pendirian wisata bungalo di Pulau Lantigiang dipersulit oleh TN Taka Bonerate. Terlebih, karena dia telah membeli tanah seluas 4 hektar dari pemilik tanah bernama Syamsul Alam, senilai Rp900 juta dan dipanjar Rp10 juta pada Mei 2019.

"Pihak balai ini mengeluarkan syarat-syarat untuk membuat izin sarana wisata alam. Saya penuhi semua izinnya. Saya tidak akan menuntut balik lagi, tapi tolong izin saya jangan dihalang-halangi," ungkap Asdianti. 

2. Asdianti tidak bisa mengurus sertifikat tanah di pulau

Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Kantongi Putusan PTUNPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Asdianti mengatakan, sejak tahun 2017 dia sudah mendapatkan informasi dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate bahwa Pulau Lantigiang bisa dimanfaatkan. Sejak saat dia, mulai mencari informasi mengenai orang-orang yang pernah mendiami pulau yang tidak berpenghuni itu. Dia juga berulang kali berkonsultasi dengan pihak balai terkait pendirian izin wisata. 

Selain di Pulau Lantigiang, Asdianti juga mengaku punya tanah di Pulau Latondu Besar. Dia mencoba mengurus sertifikat tanah di pulau tersebut namun ditolak  Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak dijelaskan alasan penolakan. "Itu pembuatan sertifikatnya dua kali ditolak," katanya. 

3. Pembeli klaim usaha wisata alam bisa membuka lapangan pekerjaan

Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Kantongi Putusan PTUNIlustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Lebih lanjut, Asdianti menjelaskan maksudnya membeli tanah di pulau dan membangun usaha sarana wisata alam di Pulau Lantigiang. "Tujuan saya untuk membuka lapangan kerja dengan membukan resort. Khususnya untuk masyarakat Selayar, karena keluarga saya juga semuanya ada di Selayar," kata Asdianti.

Asdianti juga menampik tudingan bahwa dia membeli Pulau Lantigiang. Dia menegaskan cuma membeli hak atas tanah di atas pulau. "Membeli hak atas tanah masyarakat. Dari Pak Syamsul Alam, nelayan kecil di pulau yang tidak tahu apa-apa mungkin sebelum pihak balai masuk," ucapnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai TN Taka Bonerate Faat Rudianto menyatakan pihaknya menyerahkan semua persoalan ini ke pihak Polres Selayar.

"Nanti dengan polres saja yah. Karena sudah berproses di sana," singkatnya kepada IDN Times, Selasa, 2 Februari. 

Baca Juga: Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau Lantigiang

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya