Polda Sulsel Janjikan Anggota Tak Pamer Gaya Hidup Mewah

Tindak lanjut atas TR Kapolri

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan berkomitmen untuk melaksanakan peraturan yang baru diterbitkan Mabes Polri mengenai gaya hidup sederhana di lingkungan kepolisian. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkap, tidak pamer gaya hidup mewah memang sudah ada dalam etika sosial kepolisian.  

"Kata-kata untuk tidak memamerkan harta kekayaan itu tidak ada di dalam kode etik, tetapi itu merupakan esensi yang akan mempengaruhi latar belakang hidup kemudian interaksi sosialnya (anggota polisi) kepada masyarakat,” kata Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (20/11).

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019  juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo.

TR itu umumnya mengimbau kepada anggota Polri agar tidak memamerkan atau mengumbar gaya hidup mewah di tengah-tengah kondisi masyarakat, baik dalam keseharian, hingga di media sosial.

Baca Juga: Dilarang Pamer Barang Mewah, Berapa Sih Gaji Polisi?

1. Imbauan dijadikan spirit untuk seluruh anggota jajaran Polda Sulsel

Polda Sulsel Janjikan Anggota Tak Pamer Gaya Hidup MewahPolda Sulsel

Imbauan itu secara tegas untuk mengingatkan agar tak terjadi kesenjangan sosial antara anggota Polri dan masyarakat umum, khususnya dalam urusan harta kekayaan dan kemewahan gaya hidup.

Sebelum TR itu diterbitkan, menurut Ibrahim, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe sering kali mengingatkan dan mengimbau agar anggota tidak bergaya hidup mewah. 

“Spirit itu sudah sangat sering (disampaikan), baik di dalam pelaksanaan apel kemudian atensi-atensi pada saat kunjungan ke beberapa wilayah kemudian ada lagi arahan-arahan yang bersifat umum kepada anggota pada rapat-rapat internal terkait dengan masalah etika sosial,” katanya.

2. Anggota Polri bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku

Polda Sulsel Janjikan Anggota Tak Pamer Gaya Hidup MewahPolda Sulsel

Ada enam aturan yang tertuang dalam TR untuk seluruh anggota Polri. Empat terpenting di antaranya adalah, tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Menurut Ibrahim, anggota polri berkerja sesuai dengan kode etik internal yang berlaku. Termasuk dalam menjalankan seluruh tugas-tugas sosial di tengah-tengah masyarakat. Situasi itu diyakini sebagai bentuk komitmen anggota polri untuk bersinergi dengan masyarakat.

“Kepantasan dalam etika sosialnya kepolisian itu yang dilihat,” terang Ibrahim.

3. Polda Sulsel menjamin anggotanya tak langgar aturan

Polda Sulsel Janjikan Anggota Tak Pamer Gaya Hidup MewahKabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo / Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Ibrahim, anggota jajaran Polda Sulsel dijamin melaksanakan dan mewujudkan imbauan sebagaimana isi yang tertuang di dalam TR tersebut. Apalagi tujuan yang dianggap sangat baik agar tak ada kesenjangan antara gaya hidup polisi dengan masyarakat umum.

“Kita lihat dengan kepantasan dengan yang diterima oleh publik dan yang diterima oleh tataran sosial,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara itu.

Baca Juga: IPW: Dari Jumlah Gaji, Polisi Seharusnya Gak Bisa Hidup Mewah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya