Kasus Dugaan Ayah Cabuli 2 Anak, Polda Sulsel Dalami Visum Pembanding

Polda Sulsel segera gelar perkara dengan hasil visum itu

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengisyaratkan untuk memulai penyelidikan baru kasus dugaan pencabulan seorang ayah terhadap anaknya di Kabupaten Luwu Timur. Namun, keputusan ini tetap menunggu hasil gelar perkara.

"Kami tidak bisa berandai-andai dan mendasarkan fakta yang ada. Yang terpenting sekarang adalah tahapannya (gelar perkara) kita lalui saja dulu. Nanti kita lihat setelah gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (9/1).

Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak, Polda Sulsel Agendakan Gelar Perkara Pekan Ini

1. Polda Sulsel bakal dalami hasil visum pembanding yang dilayangkan keluarga korban

Kasus Dugaan Ayah Cabuli 2 Anak, Polda Sulsel Dalami Visum PembandingKeluarga korban saat melapor ke P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Selain itu, Ibrahim juga mengungkapkan pihaknya akan mendalami bukti hasil visum pembanding yang sebelumnya sudah diserahkan pendamping hukum dan ibu kedua korban. "Mengenai pertanggungjawaban pro justitia-nya, itu yang akan kita lakukan pendalaman lagi nantinya. Apakah akan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak (visumnya)," ujar Ibrahim.

Dalam kasus ini, ada dua anak yang diduga menjadi korban pencabulan, yakni AL (8) dan AZ (4). Pendamping hukum dan ibu korban sebelumnya telah menyerahkan bukti berupa hasil visum pembanding ke jajaran Polda Sulsel. Mereka berharap, Polda Sulsel mengusut kembali kasus yang sudah dihentikan itu.

Visum pembanding itu merupakan proses yang dijalankan sendiri oleh tim pendamping hukum dan keluarga korban untuk membuktikan bahwa hasil visum yang dikeluarkan Polres Luwu Timur, keliru.

2. Visum diklarifikasi melalui gelar perkara dalam waktu dekat

Kasus Dugaan Ayah Cabuli 2 Anak, Polda Sulsel Dalami Visum PembandingP2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Dalam waktu dekat, Polda Sulsel akan melaksanakan gelar perkara dengan menyertakan hasil visum pembanding. Gelar perkara itu, menurut Ibrahim, merupakan rangkaian pemeriksaan lanjutan dari proses visum yang dilakukan tim pendamping hukum korban.

Gelar perkara diagendakan, berlangsung pekan depan. Soal harinya, kata Ibrahim, akan segera ditentukan.

Melalui gelar perkara nantinya, diketahui apakah hasil visum tersebut bisa menjadi rujukan bahwa penyelidikan ini akan dilanjutkan atau tidak. "Hasil gelarnya nanti. Jadi hasil gelar perkaranya yang akan mengklarifikasi itu," tegas Ibrahim.

3. Sebelumnya, Polres Luwu Timur tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban

Kasus Dugaan Ayah Cabuli 2 Anak, Polda Sulsel Dalami Visum PembandingIbu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terlapor dalam kasus ini adalah SA (43), ayah kandung dua korban. penyidik Polres Luwu Timur menghentikan pengusutan dugaan pencabulan itu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), pada 10 Desember 2019.

Alasannya, penyidik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital kedua korban. Terpisah, jajaran Polres Lutim melalui Direktur Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Andi Indra Jaya mengatakan, telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan kepada korban.

Pemeriksaan itu bahkan melibatkan sejumlah saksi-saksi dan ahli kedokteran hingga psikolog. Hasil pemeriksaan tetap sama, petugas berdalih tidak menemukan tanda-tanda kekerasa di bagian tubuh korban.

"Tidak ditemukan. Dan psikiater tidak menemukan dugaan tekanan kejiwaan/depresi dari anak tersebut. Jadi hasil visum yang kedua tetap tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut," ucap Indra Jaya, sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak, Pendamping Korban Siapkan Ahli

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya