Ibu di Makassar yang Paksa Anak Kandungnya Mengemis Dibebaskan

Dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan

Makassar, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kota Makassar yang sempat terjerat persoalan hukum karena memaksa anak kandungnya mengemis, akhirnya bebas. Aparat Polsek Panakkukang membebaskan ibu 33 tahun itu setelah sang suami mencabut laporannya.

Ibu itu sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara eksploitasi anak di bawah umur. Penyidik menjeratnya dengan pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dicabut laporannya, penangguhan penahanan karena alasan kemanusiaan dia memiliki anak kecil," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Achmad Halim saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Jumat (28/2).

1. Ibu kandung hanya ditahan selama dua hari sebelum dibebaskan

Ibu di Makassar yang Paksa Anak Kandungnya Mengemis DibebaskanPolsek Panakkukang memeriksa pelaku ibu kandung yang diduga mengekespolitasi anaknya sendiri, Selasa (3/12). IDN Times / Sahrul Ramadan

Penyidik, sebelumnya menetapkan sang ibu sebagai tersangka pada 5 Desember 2019 lalu. Hanya ditahan dua hari, sang suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mencabut laporan ke polisi.

Setelah mempertimbangkan serangkaian latar belakang dan kondisi keluarganya, penyidik kemudian mengabulkan permintaan suaminya. Sang ibu pun secara resmi dibebaskan pada 17 Desember 2019. Kendati begitu, kata Halim, ibu tersebut masih berstatus wajib lapor terkait kasus yang menjeratnya.

Sebelum dibebaskan, penyidik bahkan telah berkoordinasi dengan petugas Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar. Hasil koordinasi disepakati agar sang ibu dibebaskan dengan catatan tetap dalam pengawasan aparat dan petugas P2TP2A.

Pemantauan dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar dia tidak lagi mengulangi perbuatannya untuk menyuruh anaknya mengemis. "Kita juga sudah duduk bersama untuk menyerahkan yang bersangkutan kembali ke keluarganya," jelas Halim.

2. Hasil pemantauan tiga bulan, sang ibu tidak lagi mempekerjakan anaknya sebagai pengemis

Ibu di Makassar yang Paksa Anak Kandungnya Mengemis DibebaskanKetua TRC P2TP2A Makasar Makmur. IDN Times / Sahrul Ramadan

Dari hasil pemantauan yang dilakukan aparat Polsek Panakkukang dan petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar, ibu tersebut dianggap cukup kooperatif. Ketua TRC Makmur mengatakan, ibu beserta keluarganya kini tidak lagi mengemis.

"Mereka tidak turun lagi mengemis, mereka lebih mencari uang dengan memulung, itu lebih bagus. Dia (sang ibu) juga sudah berjanji tidak akan lagi turun ke jalan (mengemis), kalau terbukti akan diproses dan tidak ada lagi penangguhan disaksikan oleh sang suami sendiri," terang Makmur.

RZ, korban eksploitasi ibu kandungnya saat itu sempat diamankan di Rumah Aman P2TP2A Makassar. Selama menjalani masa pendampingan, kondisi bocah sembilan tahun itu perlahan mulai membaik. Sebelumnya, ia disebutkan sempat tidak membuka diri karena trauma.

Kini, kata Makmur, anak itu telah bersekolah dan sikapnya sangat berubah drastis. "Terkait pemantauan, dua hari yang lalu kita sempatkan ke sekolahnya dia sudah sekolah, yang kedua saya pantau tempat mengemisnya dulu anak itu tidak saya liat," ucap Makmur.

Baca Juga: Anak di Makassar yang Dipaksa Ibunya Mengemis Sudah Kembali Sekolah

3. Ibu kandung eksploitasi anak sempat viral di medsos

Ibu di Makassar yang Paksa Anak Kandungnya Mengemis DibebaskanKapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman. IDN Times / Sahrul Ramadan

Sang ibu, sebelumnya dilaporkan terkait kasus kekerasan terhadap anaknya yang masih berusia sembilan tahun. Warga Kecamatan Panakkukang tersebut dilaporkan setelah video kekerasan yang dia lakukan viral dan menjadi sorotan warganet.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, ibu tersebut terlihat memukul dan menjambak anak perempuannya di tempat umum, di depan sebuah pusat perbelanjaan mewah di Kecamatan Panakkukang di Kota Makassar.

Warga yang saat itu melihat langsung merekam video sebelum akhirnya tersebar di medsos. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu itu telah mempekerjakan anak kandungnya sendiri selama dua tahun lamanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dia dianggap mengeksploitasi anaknya dalam konteks kebutuhan ekonomi. "Dia menyuruh anaknya mengemis di pinggir jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar uang arisan. Tiap hari korban harus membawa pulang uang dari hasil mengemisnya sebanyak Rp 50 ribu," kata Kapolsek Panakkukang Jamal Faturakhman saat itu.

Di sisi lain, lanjut Jamal, ayah korban bernama Alimuddin, sepanjang pemeriksaan di Mako Polsek Panakkukang mengaku tak begitu jelas mengetahui bahwa anaknya dipekerjakan menjadi pengemis oleh ibunya.

Ayahnya disebutkan adalah seorang pekerja kasar atau buruh bangunan di beberapa tempat di Kota Makassar. Karena aktivitas pekerjaan yang padat, dia katanya kurang begitu memperhatikan keseharian sang anak.

"Pengakuan suaminya dia tidak tahu anaknya dipaksa oleh ibunya untuk mengemis demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan demi menutupi bayaran arisan," ucap Jamal.

Baca Juga: Dua Tahun Paksa Anak Kandung Mengemis, Ibu di Makassar Ini Ditangkap

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya