Hak Kerja ABK Sulsel yang Jenazahnya Dibuang ke Laut Bakal Diberikan

Pemberian akan dilakukan secara bertahap

Makassar, IDN Times - Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mulai memberikan hak yang dimiliki Muhammad Alfatah, anak buah kapal Long Xing 629 asal Desa Banca, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Alfatah sebelumnya viral di media sosial karena jenazahnya di buang di laut lepas dalam pelayaran di Apia, Samoa.

PJTKI  memberikan hak santunan dan kerja melalui PT Alfira Perdana Jaya (APJ), selaku agen penyalur Alfatah, sebagaimana yang tertuang dalam surat resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Direktorat Jendral Protokol dan Konsuler, bernomor 00574/WN/01/2020/66, tanggal 16 Januari 2020.

"Saya harus mendahulukan rasa kemanusiaan," kata Pimpinan PT APJ, Parlintongan, saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis di Makassar, Rabu (22/1).

1. Meski batal mendaftar resmi sebagai tenaga kerja, hak Alfatah dianggap penting untuk diberikan

Hak Kerja ABK Sulsel yang Jenazahnya Dibuang ke Laut Bakal DiberikanIDN Times/Sukma Sakti

Parlintongan mengatakan, Alfatah kala itu memang pernah mendaftar di lembaganya. Namun Alfatah belakangan disebutkan batal untuk melanjutkan, setelah memilih jalur independen atau jalur mandiri untuk bekerja di kapal luar negeri.

Kendati begitu, demi pertimbangan kemanusiaan, pihaknya kata dia tetap akan menyalurkan hak-hak Alfatah sebagaimana yang telah dimandatkan Kemenlu RI. "Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), saya harus mendahulukan itu (kemanusiaan)," ucapnya.

2. Pihaknya berkoordinasi dengan BP3TKI terkait tanggungan asuransi ketenaga kerjaan Alfatah

Hak Kerja ABK Sulsel yang Jenazahnya Dibuang ke Laut Bakal DiberikanKantor BP3TKI Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Parlintongan menyatakan kesiapan pihaknya untuk langsung terjun menemui pihak keluarga Alfatah sebagai rangkaian tindak lanjut pemberian santunan hak kerja nantinya.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pihak Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar, melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Makassar.

Koordinasi, sebagai rangkaian pemberian tanggungan lain berupa asuransi ketenagakerjaan di luar tanggungan hak finansial Alfatah yang dibebankan kepada PT APJ. "Di dalam negeri nanti saya tidak punya hak, untuk mengurus BPJSnya (ketenagakerjaan), kita juga sudah sampaikan ke BNP2TKI ," ucapnya.

Terpisah pihak salah satu petugas dari pihak BP3TKI Makassar, Tenri, mengatakan akan menggelar rapat pada Jumat (24/1) mendatang. Pertemuan itu akan membahas instruksi lanjutan dari pihak Kemenlu RI.

"Nanti saya sampaikan lagi karena kemungkinan akan ada rilisnya nanti untuk tindak lanjutnya," ucapnya singkat saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Jalan Paccinang Raya, Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu sore.

Baca Juga: Viral Jenazah ABK Asal Enrekang Dibuang ke Laut Lepas saat Berlayar 

3. Jenazah Alfatah dibuang oleh kapten kapal karena dikhawatirkan penularan penyakit berbahaya

Hak Kerja ABK Sulsel yang Jenazahnya Dibuang ke Laut Bakal Diberikanilustrasi jenazah. IDN Times/Mia Amalia

Merujuk dalam poin pertama isi surat resmi tersebut, dua ABK disebutkan meninggal dalam perjalanan pelayaran di Kapal Long Xing 629 di Apia, Samoa. Pihak Kemenlu RI, Direktorat WNI dan BHI menerima informasi tersebut melalui Kantor Berita Republik Indonesia (KBRI) Wellington, pada 3 Januari 2020, lalu.

Dua WNI tersebut dilaporkan telah meninggal dunia di atas kapal dan jenazahnya telah dibuang oleh kapten kapal ke laut, karena khawatir dengan adanya penyakit berbahaya yang dapat menular ke kru lainnya.

Berdasarkan laporan agen penyalur ABK Ming Feng International (MFI) yang berlokasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), tanggal 18 Januari 2019 lalu, kapten kapal sempat memberikan obat kepada Alfatah yang saat itu disebutkan sedang dalam kondisi sakit.

Kaki dan wajahnya disebutkan bengkak, napasnya pendek dan nyeri pada bagian dada. Setelah diberi obat, Alfatah disebutkan sama sekali tidak membaik. Tanggal 27 Desember 2019, tepatnya pukul 13.30 waktu setempat, Alfatah dipindahkan dari kapal Long Xing 629 ke kapal Long Xing 802, dengan rute Samoah, namun tanpa sepengetahun agen.

Pemindahan Alfatah dengan maksud perawatan medis di rumah sakit di Samoa. Namun, delapan jam dalam pelayaran di Kapal Long Xing 802 menuju Samoa, Alfatah disebutkan telah meninggal dunia. Tidak berselang lama setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Alfatah dan rekannya yang tidak disebutkan identitasnya dalam surat tersebut langsung dibuang ke laut lepas oleh kapten kapal.

Laporan dibuangnya jenazah tersebut kemudian langsung ditindak lanjuti Direktorat Perlindungan WNI dan BHI melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada 7 Januari 2019. Hasil rapat disepakati, untuk menyampaikan kabar duka ini langsung ke pihak keluarga korban.

Di dalamnya, lembaga negara tersebut juga menyepakati untuk memenuhi seluruh hak-hak Alfatah, khususnya yang bersifat finansial. Baik gaji hingga tunjangan-tunjangan lainnya untuk diberikan kepada keluarga.

Mereka juga memberikan tanggung jawab kepada PT Alfira Perdana Jaya (APJ) selaku agen penyalur Alfatah memfasilitasi seluruh kelengkapan dokumen administrasi hingga santunan berupa dana kerahiman untuk keluarganya.

Baca Juga: Alasan Kapten Kapal Buang Jenazah ABK Asal Sulsel ke Laut

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya