BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 6,4 Kilogram Ganja dari Sumatra

Ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumatra Utara

Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, baru-baru ini menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang hendak dibawa masuk ke Makassar. Ganja diamankan dari tangan delapan orang tersangka. Masing-masing, DT (24), FF (22), RHN (30), MIZ (30), MZA (29), TR (26), ER (26), dan AA (26).

"Total barang bukti ganja yang kita sita dari tangan seluruh tersangka ini berjumlah 6,4 kilogram," kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Ghiri Prawijaya dalam ekspos tangkapan di kantornya, Rabu (11/11/2020).

1. Barang dikirim lewat jalur ekspedisi laut dan udara

BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 6,4 Kilogram Ganja dari SumatraEkspos tangkapan ganja jaringan nasional BNNP Sulsel. IDN Times/BNNP Sulsel

Ghiri menuturkan, pengungkapan berdasarkan hasil koordinasi dan kerja sama dengan petugas BNNP Sumatra Utara. Ganja tersebut, kata Ghiri, berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Barang itu rencananya diedarkan oleh tersangka di Makassar dan wilayah lain di Sulsel jelang perayaan tahun baru.

Kata Ghiri, mereka berupaya memanfaatkan kondisi pandemik COVID-19 untuk mengirim ganja melalui jasa pengiriman jalur laut dan udara. "Mereka lewat ekspedisi. Karena dipikirnya pengawasan kurang, makanya setelah mendapat informasi itu kita kembangkan dan tangkap mereka," ungkap Ghiri.

Ganja diselundupkan dalam koper dibungkus alumunium foil. Ganja itu telah dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan. Sasarannya, kata Ghiri, tidak lain adalah remaja dan masyarakat umum yang hendak memesan ganja dari masing-masing tersangka.

Baca Juga: Mahasiwa di Makassar Terciduk Simpan Ganja di Bawah Jok Motor

2. Berperan sebagai kurir dan pengedar, tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Sulsel

BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 6,4 Kilogram Ganja dari SumatraEkspos tangkapan ganja jaringan nasional BNNP Sulsel. IDN Times/BNNP Sulsel

Ghiri menyebut, pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka DT dan FF di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Kamis, 29 Oktober 2020 lalu. Keduanya ditangkap setelah petugas BNNP Sulsel bersama petugas Bea dan Cukai Lutim mengamankan paketan ganja seberat 440 gram.

Ganja dikirim dan ditujukan ke alamat seseorang yang masih diselidiki keterlibatannya. Dua tersangka berperan untuk mengambil barang tersebut. "Setelah kita amati, kita kembangkan dua orang ini langsung kita amankan. Kemudian kita kembangkan lagi dan amankan yang lainnya," ucap Ghiri.

Enam tersangka lainnya, lanjut Ghiri, ditangkap di berbagai tempat di Kota Makassar, Rabu, 4 November 2020 lalu. Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa ganja berasal dari satu sumber atau jaringan yang sama di Mandailing Natal. "Masih akan kita kembangkan sampai di pemasoknya," tegas Ghiri.

Baca Juga: Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

3. Teridentifikasi jaringan nasional, BNNP Sulsel serahkan tersangka ke BNN Pusat

BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 6,4 Kilogram Ganja dari SumatraEkspos tangkapan ganja jaringan nasional BNNP Sulsel. IDN Times/BNNP Sulsel

Lebih lanjut kata Ghiri, tersangka dan barang bukti ganja 6,4 kilogram langsung dibawa ke kantor BNNP Sulsel. Para tersangka, kata Ghiri, bakal diserahkan ke BNN Pusat untuk pengembangan lanjutan. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatra, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," paparnya.

Kedelapan tersangka tersebut bakal di dikenakan pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 111 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, WN Papua Nugini di Makassar Dipindahkan ke Jayapura

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya