Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

Polres Lutim terbitkan SP3 soal laporan kekerasan seksual

Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, lantaran diduga melakukan perbuatan bejat terhadap dua anak kandungnya. Terlapor berinisial SA(43) dilaporkan oleh RA (41) ke Polres Luwu Timur terkait dugaan kekerasan seksual terhadap AL (8) dan AZ (4).

Laporan dilayangkan RA pada 10 Oktober 2019 lalu. Belakangan diketahui jika penyidik Polres Lutim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut. SP3 tertuang dalam surat dengan Nomor: S.Tap/02/XII/2019. SP3 dikeluarkan penyidik pada 10 Desember 2019 lalu. 

“Katanya penyidik karena tidak ada hasil visum yang membuktikan kalau anak saya ini alami kekerasan seksual. Tidak ada bukti kalau dari pemeriksaan visumnya mereka (Polres Lutim),” kata RA saat ditemui IDN Times di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Sabtu (21/12).

1. Dugaan perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah RA melihat kedua putrinya menderita kesakitan

Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak KandungnyaKorban saat dirawat di P2TP2A Makassar. Sabtu, 21 Desember 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dugaan perbuatan bejat ayah kandung di Luwu Timur ini terbongkar setelah RA menaruh curiga terhadap kondisi kedua putrinya yang tidak biasa sejak dua bulan lalu. Kecurigaan pertama muncul setelah melihat putri sulungnya, AL, berubah menjadi pendiam dan tertutup.

“Dia (AL) tiba-tiba kadang langsung masuk kamar. Dia jarang lagi main-main sama adiknya yang dua orang ini. Saya lihat juga di bawah matanya (selaput) hitam. Kan tidak mungkin kalau dia kurang tidur karena dia masih sekolah,” ucapnya.

RA menjelaskan, pada 7 Oktober 2019 lalu, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar. Kala itu, anak bungsunya, AZ, mengeluhkan tentang kondisi alat vital dan duburnya yang sakit. Penasaran dengan kondisi itu, RA lalu memeriksa fisik anaknya. Saat diperiksa, RA akhirnya menemukan kelainan sebagaimana yang dilaporkan oleh sang anak.

“Hari itu saya langsung kumpul semua ini anak tiga orang. Saya suruh cerita tapi mereka diam-diam. Akhirnya anak kedua saya yang laki-laki ini MR (6) cerita kalau pernah lihat kakaknya dikasih begitu sama ayahnya,” terangnya.

Keterangan dari anaknya itulah yang membuat semua perbuatan bejat sang ayah diketahui. Situasi itu pula yang membuat RA berani melaporkan kasus ini ke Kepolisian.

2. RA sempat diintimidasi saat meminta pendampingan hukum hingga tes visum

Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak KandungnyaIbu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Keesokan harinya, tepat pada 8 Oktober 2019, RA mendatangi Kantor P2TP2A untuk meminta pendampingan hukum sebelum resmi melaporkan kasus ini ke polisi. Namun karena tak kunjung mendapatkan kejelasan pendampingan, dia kemudian memberanikan diri untuk langsung melapor. Di awal November, RA mengaku dihubungi langsung oleh mantan suaminya.

Pelaku melakukan intimidasi kepada RA. Dia diancam jika melaporkan kasus ini, maka pelaku  akan melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Tapi tetap saya memberanikan diri apalagi sudah masuk saya punya laporan. Ini untuk anak-anakku, untuk kebenaran kenapa saya harus takut. Saya diancam itu, bahkan sampai dia (pelaku) mengancam juga untuk cabut semua hak untuk biayai semua anak-anakku,” ucapnya kembali.

RA menambahkan, pelaku SA merupakan orang yang punya cukup pengaruh di kalangan pemerintah, khususnya di lingkup Inpektorat Kabupaten Luwu. SA disebut adalah salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak sebagai auditor di Inspektorat.

Latar belakang itulah yang diduga RA, menjadi penyebab sehingga pendampingan hukum dari P2TP2A Pemkab Lutim tidak diberikan kepadanya. “Saya semakin curiga waktu pertama minta pendampingan itu petugas (P2TP2A), di dalam telpon dia (SA) terus disampaikan kalau saya datang lapor untuk minta bantuan,” katanya menerangkan.

Baca Juga: Menuduh Istri Selingkuh, Pria di Luwu Ini Bunuh Anak dan Bakar Rumah

3. RA memutuskan meminta pendampingan hukum untuk anak-anaknya ke P2TP2A Makassar

Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak KandungnyaP2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Setelah menerima salinan resmi SP3 dari pihak Polres Lutim, perjuangan RA untuk mencari keadilan tak berhenti. Dia akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak P2TPA Makassar. Bersama ketiga anaknya, dia melaporkan secara resmi kasus ini pada Sabtu (21/12) petang. P2TP2A Makassar melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) langsung bergerak.

Dua dari ketiga anaknya yang menjadi korban langsung diberikan pendampingan khusus. Mulai dari konseling hingga pemulihan kondisi fisik sebagai rangkaian pemulihan pasca-trauma atau trauma healing. Ketua TRC P2TP2A Makassar Makmur mengatakan, selain memberikan pendampingan, kedua anak yang diduga menjadi korban juga akan divisum.

Langkah visum diambil menyusul ketidaksesuaian antara hasil visum pihak Polres Lutim dengan kondisi fisik sang anak. “Jadi ini kita lakukan sebagai langkah pembanding untuk benar-benar memastikan bahwa anak ini yang kita dampingi terbukti menjadi korban kekerasan seksual atau tidak dari ayahnya,” ungkap Makmur saat ditemui di kantornya.

Saat ini, kedua anak yang menjadi korban dititipkan di Rumah Aman P2TP2A. Sementara ibunya juga diberikan pendampingan untuk melanjutkan upaya hukum lanjutan. Pihak TRC P2TP2A Makassar, lanjut Makmur, juga tak segan untuk menempuh jalur banding jika hasil visum membuktikan bahwa kedua anak ini mengalami kekerasan seksual.

“Banding itu pasti apalagi ini laporan yang betul-betul harus menjadi perhatian kita. Tapi kita fokuskan dulu ke anak dua ini. Hasil visum dari dokter kita juga sementara tunggu akan seperti apa,” lanjut dia.

4. Alasan Polres Lutim terbitkan SP3

Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak KandungnyaIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Terpisah Kapolres Lutim AKBP Leonardo Panji Wahyudi berdalih menerbitkan SP3 setelah penyidik sama sekali tidak menemukan bukti fisik atau tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami kepada kedua anak pelapor.

“Setelah kita lakukan visum tidak ada tanda-tanda, selaput darah robek atau semacamnya,” ungkap singkat Leonardo saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis di Makassar, sesaat lalu.

Baca Juga: Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

5. Hubungi hotline ini jika melihat atau mengalami pelecehan

Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak KandungnyaDok. IDN Times

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.

Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada perempuan dan anak di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Telepon:
(+62) 021-319 015 56

Fax:
(+62) 021-390 0833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih

Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta

Telepon:
(+62) 021-87797289

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya